Berita

Logo KPK (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Jika Ditemukan Bukti Baru Kasus Aswad Sulaiman

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, apabila ditemukan bukti baru. Penyidikan tersebut berpotensi kembali menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Tentu niat untuk melakukan pemberantasan korupsi selalu menyala di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK selalu berlandaskan alat bukti. Karena itu, apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat, KPK terbuka untuk kembali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.


“Dari alat bukti itu nanti akan dilihat. Jika memang ada kebaruan bukti yang diperoleh, tentu KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang melibatkan Aswad Sulaiman.

Menurut Budi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak cukup bukti. Hal itu merujuk pada surat BPK selaku auditor negara yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara itu, sangkaan terkait pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta, tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Budi, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang yang diperoleh tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, maka hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui proses yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.

Budi menambahkan, perkara yang telah bergulir sejak 2017 itu sejatinya telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap, namun akhirnya dinyatakan kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan maksimal,” pungkas Budi.

Diketahui, SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada 17 Desember 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya