Berita

Logo KPK (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Jika Ditemukan Bukti Baru Kasus Aswad Sulaiman

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, apabila ditemukan bukti baru. Penyidikan tersebut berpotensi kembali menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Tentu niat untuk melakukan pemberantasan korupsi selalu menyala di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK selalu berlandaskan alat bukti. Karena itu, apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat, KPK terbuka untuk kembali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.


“Dari alat bukti itu nanti akan dilihat. Jika memang ada kebaruan bukti yang diperoleh, tentu KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang melibatkan Aswad Sulaiman.

Menurut Budi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak cukup bukti. Hal itu merujuk pada surat BPK selaku auditor negara yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara itu, sangkaan terkait pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta, tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Budi, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang yang diperoleh tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, maka hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui proses yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.

Budi menambahkan, perkara yang telah bergulir sejak 2017 itu sejatinya telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap, namun akhirnya dinyatakan kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan maksimal,” pungkas Budi.

Diketahui, SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada 17 Desember 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya