Berita

Logo KPK (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Jika Ditemukan Bukti Baru Kasus Aswad Sulaiman

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, apabila ditemukan bukti baru. Penyidikan tersebut berpotensi kembali menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Tentu niat untuk melakukan pemberantasan korupsi selalu menyala di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK selalu berlandaskan alat bukti. Karena itu, apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat, KPK terbuka untuk kembali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.


“Dari alat bukti itu nanti akan dilihat. Jika memang ada kebaruan bukti yang diperoleh, tentu KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang melibatkan Aswad Sulaiman.

Menurut Budi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak cukup bukti. Hal itu merujuk pada surat BPK selaku auditor negara yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara itu, sangkaan terkait pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta, tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Budi, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang yang diperoleh tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, maka hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui proses yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.

Budi menambahkan, perkara yang telah bergulir sejak 2017 itu sejatinya telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap, namun akhirnya dinyatakan kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan maksimal,” pungkas Budi.

Diketahui, SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada 17 Desember 2024.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya