Berita

Chrisna Damayanto duduk di kursi roda saat digelandang menuju tahanan, Senin malam, 5 Januari 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Suap Katalis Chrisna Damayanto Masuk Penjara dengan Kursi Roda

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto. Ia merupakan tersangka suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 5 Januari 2026.

Chrisna tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Pantauan RMOL, Chrisna langsung dibawa menuju Rutan KPK menggunakan mobil tahanan. Ia tampak duduk di kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.


"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Mungki kepada wartawan 

Chrisna ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan katalis bersama tiga orang lainnya yang sudah ditahan pada Selasa, 9 September 2025. Ketiganya adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP yang juga anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Mungki mengungkapkan kronologi kasus dimana PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta bantuan agar Chrisna melakukan pengondisian sehingga PT MP bisa kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP akhirnya terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013?"2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

“Setelah terpilih sebagai pemenang, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 sampai 2015,” terang Mungki.

KPK menduga penerimaan fee tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

“Atas perbuatannya, saudara CD sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Mungki.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya