Berita

Chrisna Damayanto duduk di kursi roda saat digelandang menuju tahanan, Senin malam, 5 Januari 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Suap Katalis Chrisna Damayanto Masuk Penjara dengan Kursi Roda

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto. Ia merupakan tersangka suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 5 Januari 2026.

Chrisna tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Pantauan RMOL, Chrisna langsung dibawa menuju Rutan KPK menggunakan mobil tahanan. Ia tampak duduk di kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.


"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Mungki kepada wartawan 

Chrisna ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan katalis bersama tiga orang lainnya yang sudah ditahan pada Selasa, 9 September 2025. Ketiganya adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP yang juga anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Mungki mengungkapkan kronologi kasus dimana PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta bantuan agar Chrisna melakukan pengondisian sehingga PT MP bisa kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP akhirnya terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013?"2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

“Setelah terpilih sebagai pemenang, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 sampai 2015,” terang Mungki.

KPK menduga penerimaan fee tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

“Atas perbuatannya, saudara CD sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Mungki.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya