Berita

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Istimewa)

Politik

Pilkada Lewat DPRD Miliki Landasan Konstitusional Kuat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 20:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pilkada melalui DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Demikian pandangan analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 5 Januari 2025.

Di sisi lain, kata Nasky, dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.


"Jadi frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat," kata Nasky.

Jadi, menurut Nasky, demokrasi dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yakni direct democracy dan indirect democracy.

“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Nasky.

Nasky melanjutkan, argumen konstitusional itu diperkuat dengan posisi pilkada yang berada di luar rezim pemilihan umum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, di dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah memang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan dasar tersebut, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyimpulkan bahwa perdebatan pilkada melalui DPRD menjadi tidak relevan jika dilihat dari kacamata konstitusi,” kata Nasky.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya