Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Politik

Pasal Penghinaan terhadap Penguasa dalam KUHP Baru Berlaku Bila Ada Aduan

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap lembaga nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. 

Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses lewat mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. 


Di mana dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin 5 Januari 2026.

Lebih rinci, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sisanya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.

"Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” kata Supratman.

Supratman menekankan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi dari masyarakat tetap dijamin.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” kata Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya