Berita

Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Foto: Al Jazeera)

Dunia

Penangkapan Maduro Belum Memenuhi Justifikasi Hukum Internasional

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut hukum internasional.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Master Candidate of Peace and Conflict Studies The University of Queensland, Faruq Arjuna Hendroy kepada RMOL pada Senin, 5 Januari 2026. 

Menurut Faruq, seorang presiden aktif merupakan pemimpin tertinggi negara berdaulat yang tidak dapat ditangkap secara sepihak oleh negara lain. 


Ia menegaskan bahwa tidak ada otoritas internasional yang memberi kewenangan kepada satu negara untuk menangkap kepala negara lain tanpa mekanisme hukum yang diakui secara global.

“Sehingga, seharusnya tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang bisa menangkap atau memenjarakan presiden negara lain. Ingat loh ya, ini (Maduro) presiden aktif, bukan mantan presiden. Jadi lain soal,” ujar Faruq.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap presiden aktif hanya dimungkinkan apabila ada keputusan dari lembaga peradilan internasional resmi seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang. Namun, hingga kini, kasus Maduro belum memenuhi syarat tersebut.

“Nah dalam kasus Maduro ini, tidak ada alasan atau justifikasi hukum internasional yang bisa bikin dia ditangkap. Maduro memang masuk daftar investigasi ICC atas dugaan pelanggaran saat dia berkuasa, tapi surat perintah penangkapan belum pernah keluar,” tegasnya.

Faruq menambahkan, sekalipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan di wilayah kedaulatan Venezuela. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika Maduro berada di negara yang menjadi anggota ICC.

"Pun kalau ICC mengeluarkan surat, Maduro tidak serta merta bisa ditangkap di negaranya oleh negara lain. Maduro hanya bisa ditangkap jika dia berkunjung ke negara penandatanganan ICC," paparnya. 

Ia juga menilai tindakan Amerika Serikat mencerminkan praktik unilateralisme dan neo-imperialisme yang didorong oleh kepentingan geopolitik dan ekonomi, termasuk upaya meredam pengaruh China dan Rusia di Venezuela. 

Menurutnya, pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan internasional.

"Aksi-aksi unilateralisme ini sebaiknya tidak dinormalisasi hanya karena Amerika negara adidaya. Karena hari ini bisa saja korbannya negara lain, tapi suatu saat bisa saja negara kita yang jadi korbannya. Tidak ada yang boleh diganggu kedaulatan negaranya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya