Berita

Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Foto: Al Jazeera)

Dunia

Penangkapan Maduro Belum Memenuhi Justifikasi Hukum Internasional

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut hukum internasional.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Master Candidate of Peace and Conflict Studies The University of Queensland, Faruq Arjuna Hendroy kepada RMOL pada Senin, 5 Januari 2026. 

Menurut Faruq, seorang presiden aktif merupakan pemimpin tertinggi negara berdaulat yang tidak dapat ditangkap secara sepihak oleh negara lain. 


Ia menegaskan bahwa tidak ada otoritas internasional yang memberi kewenangan kepada satu negara untuk menangkap kepala negara lain tanpa mekanisme hukum yang diakui secara global.

“Sehingga, seharusnya tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang bisa menangkap atau memenjarakan presiden negara lain. Ingat loh ya, ini (Maduro) presiden aktif, bukan mantan presiden. Jadi lain soal,” ujar Faruq.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap presiden aktif hanya dimungkinkan apabila ada keputusan dari lembaga peradilan internasional resmi seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang. Namun, hingga kini, kasus Maduro belum memenuhi syarat tersebut.

“Nah dalam kasus Maduro ini, tidak ada alasan atau justifikasi hukum internasional yang bisa bikin dia ditangkap. Maduro memang masuk daftar investigasi ICC atas dugaan pelanggaran saat dia berkuasa, tapi surat perintah penangkapan belum pernah keluar,” tegasnya.

Faruq menambahkan, sekalipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan di wilayah kedaulatan Venezuela. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika Maduro berada di negara yang menjadi anggota ICC.

"Pun kalau ICC mengeluarkan surat, Maduro tidak serta merta bisa ditangkap di negaranya oleh negara lain. Maduro hanya bisa ditangkap jika dia berkunjung ke negara penandatanganan ICC," paparnya. 

Ia juga menilai tindakan Amerika Serikat mencerminkan praktik unilateralisme dan neo-imperialisme yang didorong oleh kepentingan geopolitik dan ekonomi, termasuk upaya meredam pengaruh China dan Rusia di Venezuela. 

Menurutnya, pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan internasional.

"Aksi-aksi unilateralisme ini sebaiknya tidak dinormalisasi hanya karena Amerika negara adidaya. Karena hari ini bisa saja korbannya negara lain, tapi suatu saat bisa saja negara kita yang jadi korbannya. Tidak ada yang boleh diganggu kedaulatan negaranya," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya