Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi segera setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan surat dakwaan. 

Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

"Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat," ungkap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, Senin, 5 Januari 2026.


Menurutnya, pembacaan eksepsi secara langsung merupakan bentuk pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Dia berkeyakinan, fakta persidangan nantinya akan menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pendiri Gojek tersebut.

Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya