Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jamaudin)

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Chrisna Damayanto Berpeluang Langsung Ditahan

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto  akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Katalis di Pertamina tahun anggaran (TA) 2012-2014.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 5 Januari 2026, Chrisna hadir diperiksa sebagai tersangka. Chrisna sebelumnya tidak hadir karena sakit pada Senin 29 Desember 2025.

"CD (Chrisna Damayanto), sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan.


Budi menyebut, Chrisna Damayanto sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.21 WIB.

Berdasarkan informasi, KPK berencana melakukan penahanan terhadap tersangka Chrisna Damayanto jika kondisinya dinyatakan sehat.

Sebelumnya pada Selasa, 9 September 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.

Namun, hanya tersangka Chrisna Damayanto yang belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya