Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin, Senin, 5 Januari 2026 (Dokumentasi Istimewa)

Politik

Menkum Akui Ada “Suara Minor” soal Penerapan KUHAP Baru

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui masih ada sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh isu yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal-pasal yang paling banyak menuai perdebatan antara lain terkait perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Namun yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih menjadi suara yang agak minor adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Tiga isu ini paling menyita waktu kita,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang diterbitkan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengklaim proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan dan kita dengarkan masukannya, demikian pula Koalisi Masyarakat Sipil,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Supratman menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan latar belakang penyusunan pasal-pasal yang menuai polemik tersebut.

Edward menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan demonstrasi yang kerap berdampak pada pengguna jalan lain.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada aparat kepolisian bagi pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai pada intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar lalu lintas bisa diatur. Demonstrasi tetap kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada juga hak pengguna jalan yang harus dilindungi,” pungkas Edward.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya