Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin, Senin, 5 Januari 2026 (Dokumentasi Istimewa)

Politik

Menkum Akui Ada “Suara Minor” soal Penerapan KUHAP Baru

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui masih ada sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh isu yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal-pasal yang paling banyak menuai perdebatan antara lain terkait perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Namun yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih menjadi suara yang agak minor adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Tiga isu ini paling menyita waktu kita,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang diterbitkan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengklaim proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan dan kita dengarkan masukannya, demikian pula Koalisi Masyarakat Sipil,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Supratman menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan latar belakang penyusunan pasal-pasal yang menuai polemik tersebut.

Edward menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan demonstrasi yang kerap berdampak pada pengguna jalan lain.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada aparat kepolisian bagi pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai pada intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar lalu lintas bisa diatur. Demonstrasi tetap kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada juga hak pengguna jalan yang harus dilindungi,” pungkas Edward.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya