Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin, Senin, 5 Januari 2026 (Dokumentasi Istimewa)

Politik

Menkum Akui Ada “Suara Minor” soal Penerapan KUHAP Baru

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui masih ada sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh isu yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal-pasal yang paling banyak menuai perdebatan antara lain terkait perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Namun yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih menjadi suara yang agak minor adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Tiga isu ini paling menyita waktu kita,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang diterbitkan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengklaim proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan dan kita dengarkan masukannya, demikian pula Koalisi Masyarakat Sipil,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Supratman menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan latar belakang penyusunan pasal-pasal yang menuai polemik tersebut.

Edward menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan demonstrasi yang kerap berdampak pada pengguna jalan lain.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada aparat kepolisian bagi pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai pada intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar lalu lintas bisa diatur. Demonstrasi tetap kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada juga hak pengguna jalan yang harus dilindungi,” pungkas Edward.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya