Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin, Senin, 5 Januari 2026 (Dokumentasi Istimewa)

Politik

Menkum Akui Ada “Suara Minor” soal Penerapan KUHAP Baru

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui masih ada sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh isu yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal-pasal yang paling banyak menuai perdebatan antara lain terkait perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Namun yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih menjadi suara yang agak minor adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Tiga isu ini paling menyita waktu kita,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang diterbitkan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengklaim proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan dan kita dengarkan masukannya, demikian pula Koalisi Masyarakat Sipil,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Supratman menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan latar belakang penyusunan pasal-pasal yang menuai polemik tersebut.

Edward menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan demonstrasi yang kerap berdampak pada pengguna jalan lain.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada aparat kepolisian bagi pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai pada intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar lalu lintas bisa diatur. Demonstrasi tetap kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada juga hak pengguna jalan yang harus dilindungi,” pungkas Edward.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya