Berita

Sejumlah pengemudi Gojek menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memberi dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Hukum

Pengemudi Gojek Geruduk PN Jakpus Bela Nadiem Makarim

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah pengemudi Gojek menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. 

Kehadiran mereka untuk memberi dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para pengemudi Gojek memberikan dukungan kepada Nadiem sebagai bentuk solidaritas dan keyakinan bahwa pendiri Gojek itu tidak bersalah.


"Pak Jaksa tolong bebaskan Pak Nadiem, beliau tidak bersalah," kata orator di atas mobil komando.

Para pengemudi Gojek turut membawa spanduk bertuliskan "Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal bersama Nadiem".  Tidak hanya diluar gedung pengadilan, sebagian driver Gojek juga hadir di ruang sidang.

Nadiem disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022. Selain Nadiem, dalam kasus ini juga ada empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Konstruksi kasus terjadi pada 2020-2022 saat dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek. Pengadaan itu bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena hal itu, masing-masing tersangka didakwakan melanggar Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya