Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Politik

Pilkada via DPRD Dinilai Menjauhkan Parpol dari Rakyat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang didukung oleh koalisi besar partai politik (Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem) menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai berisiko memperlebar jarak antara partai politik dengan konstituennya.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menegaskan bahwa wacana ini rawan dipersepsikan sebagai agenda murni elit politik.

"Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga dalam pelayanan publik hingga penanganan bencana. Karena itu, preferensi masyarakat adalah faktor kunci yang tidak bisa diabaikan," ujar Arifki kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 Januari 2026. 


Menurutnya, pengalihan mekanisme pilkada tanpa komunikasi publik yang memadai dapat memicu resistensi sosial, di mana masyarakat merasa hak pilihnya dirampas. Selain itu juga dapat menimbulkan apatisme politik di mana publik merasa dipinggirkan dari proses penentuan nasib daerahnya. Juga ada krisis kepercayaan yang berpotensi berdampak buruk bagi partai pada Pileg 2029 mendatang.

“Perubahan sistem Pilkada itu ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka bisa protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ itu bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menambahkan, jika alasan utama Pilkada lewat DPRD adalah untuk menekan biaya politik, maka pembenahan seharusnya difokuskan pada tata kelola pemilu. Salah satunya dengan memperbaiki proses rekrutmen penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, yang selama ini dinilai masih terlalu kental dengan kepentingan partai politik.

Menurut Arifki, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan partai politik adalah mengharamkan praktik mahar politik disertai komitmen sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Selain itu, partai perlu menyiapkan proses kaderisasi dan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki cukup waktu membangun relasi dan kepercayaan publik.

“Selama ini tidak terlihat sinkronisasi yang jelas. Ketika parpol menilai Pilkada langsung tidak efektif, pada saat yang sama mereka juga gagal mendorong hadirnya anggota DPRD yang benar-benar berkualitas. Jangan sampai, setelah Pilkada lewat DPRD lolos, justru muncul praktik di mana anggota DPRD sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kesalahan membaca suasana batin publik membawa risiko politik yang besar bagi partai ke depan. Dampaknya bukan hanya penolakan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap partai politik menjelang Pileg 2029.

Menurutnya, ketika partisipasi publik sedang tinggi di ruang digital dan kualitas anggota DPRD belum sepenuhnya teruji, parpol justru berisiko berhadap-hadapan dengan arus tersebut. Jika kepercayaan publik goyah, stabilitas politik ikut dipertaruhkan. 

“Seharusnya parpol belajar dari gelombang demonstrasi Agustus 2025, yang puncaknya dipicu oleh pernyataan-pernyataan anggota DPR yang tidak sejalan dengan kebatinan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya