Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Pilkada via DPRD Dinilai Menjauhkan Parpol dari Rakyat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang didukung oleh koalisi besar partai politik (Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem) menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai berisiko memperlebar jarak antara partai politik dengan konstituennya.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menegaskan bahwa wacana ini rawan dipersepsikan sebagai agenda murni elit politik.

"Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga dalam pelayanan publik hingga penanganan bencana. Karena itu, preferensi masyarakat adalah faktor kunci yang tidak bisa diabaikan," ujar Arifki kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 Januari 2026. 


Menurutnya, pengalihan mekanisme pilkada tanpa komunikasi publik yang memadai dapat memicu resistensi sosial, di mana masyarakat merasa hak pilihnya dirampas. Selain itu juga dapat menimbulkan apatisme politik di mana publik merasa dipinggirkan dari proses penentuan nasib daerahnya. Juga ada krisis kepercayaan yang berpotensi berdampak buruk bagi partai pada Pileg 2029 mendatang.

“Perubahan sistem Pilkada itu ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka bisa protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ itu bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menambahkan, jika alasan utama Pilkada lewat DPRD adalah untuk menekan biaya politik, maka pembenahan seharusnya difokuskan pada tata kelola pemilu. Salah satunya dengan memperbaiki proses rekrutmen penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, yang selama ini dinilai masih terlalu kental dengan kepentingan partai politik.

Menurut Arifki, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan partai politik adalah mengharamkan praktik mahar politik disertai komitmen sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Selain itu, partai perlu menyiapkan proses kaderisasi dan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki cukup waktu membangun relasi dan kepercayaan publik.

“Selama ini tidak terlihat sinkronisasi yang jelas. Ketika parpol menilai Pilkada langsung tidak efektif, pada saat yang sama mereka juga gagal mendorong hadirnya anggota DPRD yang benar-benar berkualitas. Jangan sampai, setelah Pilkada lewat DPRD lolos, justru muncul praktik di mana anggota DPRD sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kesalahan membaca suasana batin publik membawa risiko politik yang besar bagi partai ke depan. Dampaknya bukan hanya penolakan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap partai politik menjelang Pileg 2029.

Menurutnya, ketika partisipasi publik sedang tinggi di ruang digital dan kualitas anggota DPRD belum sepenuhnya teruji, parpol justru berisiko berhadap-hadapan dengan arus tersebut. Jika kepercayaan publik goyah, stabilitas politik ikut dipertaruhkan. 

“Seharusnya parpol belajar dari gelombang demonstrasi Agustus 2025, yang puncaknya dipicu oleh pernyataan-pernyataan anggota DPR yang tidak sejalan dengan kebatinan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya