Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman Lumrah dalam Penegakan Hukum

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan penghentian penyidikan tersebut merupakan keputusan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme internal KPK secara ketat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasanuddin kepada , Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, SP3 tidak diterbitkan secara serampangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, seperti kecukupan alat bukti, kedaluwarsa perkara, serta hasil gelar perkara di internal lembaga antirasuah.

“Ini bukan keputusan kebijakan institusi, tetapi keputusan hukum yang diambil oleh tim penyidik dan jajaran di kedeputian penindakan,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak luar yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Jika ada pihak di luar KPK yang memiliki bukti baru dan relevan, silakan diserahkan agar perkara bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi karena berdasarkan surat resmi BPK, kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dengan demikian, lanjut Budi, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP, hasil tambang yang dikelola swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Budi menambahkan, perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap, namun akhirnya gugur karena kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan melalui penerbitan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” tandasnya.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya