Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman Lumrah dalam Penegakan Hukum

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan penghentian penyidikan tersebut merupakan keputusan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme internal KPK secara ketat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasanuddin kepada , Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, SP3 tidak diterbitkan secara serampangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, seperti kecukupan alat bukti, kedaluwarsa perkara, serta hasil gelar perkara di internal lembaga antirasuah.

“Ini bukan keputusan kebijakan institusi, tetapi keputusan hukum yang diambil oleh tim penyidik dan jajaran di kedeputian penindakan,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak luar yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Jika ada pihak di luar KPK yang memiliki bukti baru dan relevan, silakan diserahkan agar perkara bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi karena berdasarkan surat resmi BPK, kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dengan demikian, lanjut Budi, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP, hasil tambang yang dikelola swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Budi menambahkan, perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap, namun akhirnya gugur karena kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan melalui penerbitan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” tandasnya.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya