Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Lagi-lagi Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumbar janji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses penetapan tersangka masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.


Budi menjelaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh auditor BPK. Pemeriksaan dilakukan guna mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo; serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Ia juga tercatat sudah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.

KPK mulai menyidik perkara ini sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya