Berita

Mahfud MD. (Foto: YouTube Mahfud MD Official)

Politik

Mahfud MD:

Peniadaan Presidential Threshold Bakal jadi Perdebatan Panjang

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengupas prediksi dinamika politik nasional dalam memasuki tahun 2026.

Menurut Mahfud, pada 2026 ada masalah-masalah baru di bidang hukum dan politik yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“(Itu) berkenaan dengan adanya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Putusan MK ini mengharuskan dibuatnya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena perubahan sistem atau perubahan aturan-aturan yang sifatnya mendasar,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu, 3 Januari 2026.


Lanjut dia, pada 2027 di bulan Juni, seluruh tahapan Pemilu harus sudah dimulai. Hal itu mengisyaratkan agar undang-undang politik harus sudah selesai pada 2026 atau selambat-lambatnya kuartal pertama 2027. 

“Berdasarkan Putusan MK nomor 262 tahun 2024 bertanggal 12 Januari, persis satu tahun lalu, 12 Januari tahun 2025. Di situ dikatakan bahwa pemilu itu tidak pake lagi Presidential Threshold. Semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden,” jelasnya.

Mantan Cawapres 2024 itu lantas memprediksi hal tersebut akan menjadi perdebatan sengit antara partai yang memiliki threshold dengan partai-partai baru atau yang tidak punya kursi di parlemen.  

“Nah, ini akan terjadi perdebatan karena dulu itu, loh kok tidak ada threshold? Apa yang membuktikan bahwa sebuah partai peserta pemilu itu mempunyai pendukung. Misalnya 5 tahun, dia sudah punya wakil di DPR. Ini sekarang dibuka oleh MK agar tidak ada Presidential Threshold yang tadinya 20 persen itu. Nah, ini akan menjadi perdebatan panjang,” jelasnya.

“Dan itu pasti hangat antara partai-partai baru atau partai-partai non-threshold Itu akan menghadapi atau bertarung secara ide, secara politik untuk menggolkan undang-undang ini,” pungkas Mahfud.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya