Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana DSI, Rekening Resmi Diblokir

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh lalu lintas keuangan perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan PPATK telah membuahkan hasil berupa pembekuan aset rekening DSI.


“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu yang paling krusial adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. 

Sanksi ini memaksa DSI untuk berhenti menyalurkan pendanaan baru dan melarang keras penggalangan dana melalui kanal apa pun, baik situs web maupun aplikasi, agar perusahaan fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para lender.

Dalam masa pengawasan ketat ini, OJK mengunci seluruh aset dan struktur organisasi DSI. Perusahaan dilarang keras melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kemudian perubahan susunan Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS), kecuali demi perbaikan kinerja dan penguatan modal.

Meskipun aktivitas bisnis dibatasi, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjaga operasional kantor secara normal. Perusahaan wajib menyediakan layanan pengaduan yang aktif melalui telepon, WhatsApp, hingga media sosial guna merespons keluhan para pemegang dana.

Status pengawasan DSI kini telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret.

"Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas," tulis OJK dalam laporannya.

Sebagai langkah tindak lanjut terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12) di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan progres pengembalian dana berjalan sesuai komitmen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya