Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana DSI, Rekening Resmi Diblokir

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh lalu lintas keuangan perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan PPATK telah membuahkan hasil berupa pembekuan aset rekening DSI.


“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu yang paling krusial adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. 

Sanksi ini memaksa DSI untuk berhenti menyalurkan pendanaan baru dan melarang keras penggalangan dana melalui kanal apa pun, baik situs web maupun aplikasi, agar perusahaan fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para lender.

Dalam masa pengawasan ketat ini, OJK mengunci seluruh aset dan struktur organisasi DSI. Perusahaan dilarang keras melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kemudian perubahan susunan Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS), kecuali demi perbaikan kinerja dan penguatan modal.

Meskipun aktivitas bisnis dibatasi, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjaga operasional kantor secara normal. Perusahaan wajib menyediakan layanan pengaduan yang aktif melalui telepon, WhatsApp, hingga media sosial guna merespons keluhan para pemegang dana.

Status pengawasan DSI kini telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret.

"Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas," tulis OJK dalam laporannya.

Sebagai langkah tindak lanjut terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12) di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan progres pengembalian dana berjalan sesuai komitmen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya