Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana DSI, Rekening Resmi Diblokir

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh lalu lintas keuangan perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan PPATK telah membuahkan hasil berupa pembekuan aset rekening DSI.


“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu yang paling krusial adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. 

Sanksi ini memaksa DSI untuk berhenti menyalurkan pendanaan baru dan melarang keras penggalangan dana melalui kanal apa pun, baik situs web maupun aplikasi, agar perusahaan fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para lender.

Dalam masa pengawasan ketat ini, OJK mengunci seluruh aset dan struktur organisasi DSI. Perusahaan dilarang keras melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kemudian perubahan susunan Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS), kecuali demi perbaikan kinerja dan penguatan modal.

Meskipun aktivitas bisnis dibatasi, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjaga operasional kantor secara normal. Perusahaan wajib menyediakan layanan pengaduan yang aktif melalui telepon, WhatsApp, hingga media sosial guna merespons keluhan para pemegang dana.

Status pengawasan DSI kini telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret.

"Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas," tulis OJK dalam laporannya.

Sebagai langkah tindak lanjut terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12) di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan progres pengembalian dana berjalan sesuai komitmen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya