Berita

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah. (Foto: Instagram @bkpsdm_kota_cimahi)

Nusantara

ASN Cimahi Wajib Masuk Kerja 2 Januari 2026

Sanksi Diberlakukan Bagi yang Bolos
JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi  tidak memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja pada Jumat 2 Januari 2026. 

Meski berada di antara libur panjang akhir tahun dan akhir pekan, hari tersebut tetap merupakan hari kerja normal dan bukan cuti bersama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa pada tanggal tersebut.


"Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama," kata Siti saat dihubungi, Kamis 1 Januari 2026.

Dengan tidak ditetapkannya cuti bersama, Siti menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi dilarang bolos pada momen yang kerap disebut hari kejepit nasional. 

Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang telah mengajukan cuti jauh hari sebelumnya dan telah memperoleh persetujuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti. Jumlah ASN di kita ada 6.128 orang," kata Siti dikutip dari RMOLJabar

Ditegaskan Siti, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos pada 2 Januari akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya