Berita

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Model Pilkada Campuran Ujian bagi Rakyat atau Oligarki?

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tengah menguat perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu mencampur pemilihan langsung oleh rakyat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara berjenjang.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini ikut menganalisa kelebihan dan kekurangan dari model pilkada campuran tersebut, dan juga potensi pelanggaran politik uang dan kekuatan oligarki dalam mempengaruhi hasil.

Di satu sisi dia sepakat model pilkada campuran memiliki kelebihan, yaitu dapat menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal. 


"Pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor, politik uang," ujar Prof. Didik kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memperhatikan, praktek model pilkada langsung oleh rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) menyuburkan praktik ilegal pelacuran politik, dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih mereka harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi.  

"Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong," tuturnya.

Tetapi, Prof. Didik meyakini pilkada dengan model campuran berjenjang dapat menghapus praktik perdagangan suara oleh kandidat kepada pemilih, dan menghindari dampak ikutan pasca kontestasi berupa tindak pidana korupsi. 

Karena menurutnya, pada tahap pertama pemilihan para kandidat dipilih langsung oleh Rakyat tanpa diberikan kesempatan yang cukup banyak untuk berkampanye. Kemudian baru diserahkan ke DPRD terpilih yang memenangkan pemilihan legislatif (pileg).

"Tapi kelemahan cara ini juga sangat gamblang, yakni ada potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko lobi tertutup, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang," urai Prof. Didik.

"Risiko oligarkisasi dan cukong tetap ada, hanya berpindah arena. Pemilihan tahap kedua ada ketergantungan pada Kualitas DPRD. Dua faktor sangat menentukan dalam tahap ini, yaitu integritas anggota DPRD, dan transparansi proses pemilihan," jelasnya. 

Oleh karena itu, pendiri Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial itu memperkirakan, jika aturan main pilkada model campuran lemah, maka potensi korupsi dalam pemilu terjadi dan dilakukan oleh anggota-anggota DPRD.

"Maka sistem apa pun tidak akan bermakna. Kita bisa kembali lagi ke pilkada langsung yang tercemar dengan politik uang dan pelacuran politik di lapangan. Karena itu, ketika pemilihan lewat DPRD, maka dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus," katanya sembari mengusulkan.

"Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya," pungkas Prof. Didik.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya