Berita

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Model Pilkada Campuran Ujian bagi Rakyat atau Oligarki?

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tengah menguat perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu mencampur pemilihan langsung oleh rakyat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara berjenjang.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini ikut menganalisa kelebihan dan kekurangan dari model pilkada campuran tersebut, dan juga potensi pelanggaran politik uang dan kekuatan oligarki dalam mempengaruhi hasil.

Di satu sisi dia sepakat model pilkada campuran memiliki kelebihan, yaitu dapat menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal. 


"Pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor, politik uang," ujar Prof. Didik kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memperhatikan, praktek model pilkada langsung oleh rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) menyuburkan praktik ilegal pelacuran politik, dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih mereka harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi.  

"Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong," tuturnya.

Tetapi, Prof. Didik meyakini pilkada dengan model campuran berjenjang dapat menghapus praktik perdagangan suara oleh kandidat kepada pemilih, dan menghindari dampak ikutan pasca kontestasi berupa tindak pidana korupsi. 

Karena menurutnya, pada tahap pertama pemilihan para kandidat dipilih langsung oleh Rakyat tanpa diberikan kesempatan yang cukup banyak untuk berkampanye. Kemudian baru diserahkan ke DPRD terpilih yang memenangkan pemilihan legislatif (pileg).

"Tapi kelemahan cara ini juga sangat gamblang, yakni ada potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko lobi tertutup, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang," urai Prof. Didik.

"Risiko oligarkisasi dan cukong tetap ada, hanya berpindah arena. Pemilihan tahap kedua ada ketergantungan pada Kualitas DPRD. Dua faktor sangat menentukan dalam tahap ini, yaitu integritas anggota DPRD, dan transparansi proses pemilihan," jelasnya. 

Oleh karena itu, pendiri Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial itu memperkirakan, jika aturan main pilkada model campuran lemah, maka potensi korupsi dalam pemilu terjadi dan dilakukan oleh anggota-anggota DPRD.

"Maka sistem apa pun tidak akan bermakna. Kita bisa kembali lagi ke pilkada langsung yang tercemar dengan politik uang dan pelacuran politik di lapangan. Karena itu, ketika pemilihan lewat DPRD, maka dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus," katanya sembari mengusulkan.

"Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya," pungkas Prof. Didik.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya