Berita

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly (tengah) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kosmak Desak KPK Tetapkan Kembali Mantan Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penghentian penyidikan dan kembali menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. 

Langkah ini terkait dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Desakan ini muncul setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang menjerat Aswad.


“Kosmak mendesak KPK untuk menetapkan kembali Aswad Sulaiman bersama Anton Timbang dan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang ditambang di kawasan hutan tanpa IPPKH, menggunakan IUP palsu atas nama PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun,” ujar Ronald, perwakilan Kosmak, dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.

Ronald menjelaskan, lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang digunakan PT PKS merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 291/2011 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi dengan kode wilayah KW 07.STP082 di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, seluas 218 hektare hingga 2031.

Namun, berdasarkan data resmi, wilayah tersebut justru tercatat atas nama PT Sultra Jembatan Mas (SJM), bukan PT PKS.

“PT PKS terkonfirmasi menambang nikel sebanyak 5,5 juta metrik ton di kawasan hutan tanpa IPPKH dengan menggunakan IUP yang diduga palsu, dan kini dikenakan denda administratif oleh Satgas PKH sebesar Rp868,814 miliar,” jelas Ronald.

Ia menegaskan, pembayaran denda administratif tersebut **tidak menghapus unsur pidana**, sehingga Kosmak akan mengajukan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum pada awal Januari 2026.

Ronald memaparkan, kasus ini bermula pada 12 Oktober 2011, ketika Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT SJM mengirimkan surat bernomor 108/SJM/X/2011, yang diduga palsu, kepada Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman, untuk mengajukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).

Padahal, PT PKS baru resmi didirikan pada 26 November 2017 berdasarkan Akta Nomor 86 oleh Notaris Rayan Riadi di Kendari, dan baru memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Januari 2018.

Meski demikian, pada 18 Oktober 2011, melalui surat Nomor 540/484/2011, Aswad Sulaiman menyetujui perubahan nama PT SJM menjadi PT PKS, sekaligus mengubah susunan direksi dan komisaris.

Berbekal dokumen-dokumen tersebut, Anton Timbang selaku Direktur Utama PT PKS mengurus pertimbangan teknis ke Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan IUP Operasi Produksi dari PT SJM ke PT PKS.

Pada 19 Januari 2019, Kepala Dinas ESDM Sultra menerbitkan pertimbangan teknis perubahan IUP OP Nomor 540/284 yang menyetujui perubahan izin atas nama PT PKS.

Namun, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan tertanggal 29 Agustus 2023, PT PKS dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan karena dokumen AMDAL dan kelayakan lingkungan masih atas nama PT SJM, serta kuota hutan produksi telah habis.

Meski sempat mengajukan skema keterlanjuran melalui PP Nomor 24 Tahun 2021, Kosmak menilai skema tersebut tidak dapat diterapkan karena IUP PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan dan terbit setelah penetapan batas kawasan hutan pada 1993.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Global Forest Watch, ditemukan indikasi bukaan lahan baru pasca-2020 di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung dalam wilayah IUP PT PKS.

“Hal ini menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan, yakni aktivitas tambang tanpa PPKH setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” tegas Ronald.

Meski tidak mengantongi IPPKH, PT PKS tetap memperoleh persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba pada periode 2020–2023 dengan total produksi mencapai 5,5 juta metrik ton. 

Dengan asumsi harga nikel 45 Dolar AS per metrik ton, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 247,5 juta atau sekitar Rp3,7 triliun.

Kosmak juga menuding Anton Timbang sebagai aktor utama dalam penjualan dokumen dan nikel ilegal. Pada 2022, ia diduga menjual dokumen RKAB PT PKS untuk kepentingan penjualan nikel PT Daka Group sebanyak 385.692 metrik ton atau setara 47 tongkang.

Selain itu, Anton Timbang juga diduga menggunakan RKAB atas nama PT Masempo Dalle (MD) dan menjual nikel kepada PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan CV Unaaha Bakti dengan nilai transaksi mencapai Rp248,2 miliar.

“Untuk kasus pidana penjualan dokumen MD, Anton Timbang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipiter Bareskrim Polri berdasarkan Sprindik tertanggal 4 Desember 2025,” pungkas Ronald.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya