Berita

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rilis akhir tahun 2025 di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025 (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)

Presisi

ETLE Berlaku, Kakorlantas Akui Pungli Masih Terjadi

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Meski sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengakui masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggotanya saat melayani masyarakat.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polri yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.

“Masih juga ditemukan praktik transaksional, pungli, percaloan, dan lain sebagainya. Namun kami terus mendorong perubahan kultur, dari yang ingin dilayani menjadi melayani,” ujar Agus.


Untuk meminimalisasi agar praktik tersebut tidak terulang, Agus menegaskan seluruh jajaran Korlantas dilarang melakukan tindakan transaksional di lapangan. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang masih melanggar.

“Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Astamaops (Komjen Fadil Imran), ‘Kalau masih ada, silakan di-blender.’ Artinya, kami tidak akan ragu menindak tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, Agus menyebut penegakan hukum lalu lintas saat ini semakin efektif berkat penerapan ETLE. Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan melalui sistem ETLE, sementara hanya 5 persen masih menggunakan tilang langsung.

“Di Polantas, kami lebih senang mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE. Transformasi digital ini jauh lebih baik, hanya 5 persen yang masih tilang manual,” jelasnya.

Agus optimistis, jika ETLE diterapkan secara konsisten dan sungguh-sungguh, sistem ini mampu menutup celah terjadinya praktik transaksional di lapangan, termasuk pungli dan suap.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya