Berita

Ilustrasi (Foto: BRI)

Politik

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana alam di Sumatera kini dipercepat melalui keterlibatan langsung bank-bank Himbara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan bahwa bank Bank Himbara akan menerapkan skema jemput bola agar bantuan dapat diterima langsung oleh warga tanpa hambatan administratif.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas prosedur birokrasi yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak dapat diterima secara cepat dan tepat.


“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari, seperti dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan penyesuaian proporsi bantuan antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH. 

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga serta preferensi masyarakat terdampak dalam menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.

Menurut Abdul Muhari, tidak semua warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hanyut akibat bencana bersedia direlokasi ke hunian sementara. 

Sebagian masyarakat justru memilih menerima DTH agar dapat menumpang atau mengontrak rumah di sekitar lokasi tempat tinggal lama mereka.

Abdul Muhari menegaskan, seluruh penerima DTH maupun Huntara akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan sistem ini, warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga tetap dapat mengakses bantuan tanpa kendala.

“Warga penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam di Dukcapil,” tegasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya