Berita

Ilustrasi (Foto: BRI)

Politik

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana alam di Sumatera kini dipercepat melalui keterlibatan langsung bank-bank Himbara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan bahwa bank Bank Himbara akan menerapkan skema jemput bola agar bantuan dapat diterima langsung oleh warga tanpa hambatan administratif.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas prosedur birokrasi yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak dapat diterima secara cepat dan tepat.


“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari, seperti dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan penyesuaian proporsi bantuan antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH. 

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga serta preferensi masyarakat terdampak dalam menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.

Menurut Abdul Muhari, tidak semua warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hanyut akibat bencana bersedia direlokasi ke hunian sementara. 

Sebagian masyarakat justru memilih menerima DTH agar dapat menumpang atau mengontrak rumah di sekitar lokasi tempat tinggal lama mereka.

Abdul Muhari menegaskan, seluruh penerima DTH maupun Huntara akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan sistem ini, warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga tetap dapat mengakses bantuan tanpa kendala.

“Warga penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam di Dukcapil,” tegasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya