Berita

Ilustrasi (Foto: BRI)

Politik

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana alam di Sumatera kini dipercepat melalui keterlibatan langsung bank-bank Himbara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan bahwa bank Bank Himbara akan menerapkan skema jemput bola agar bantuan dapat diterima langsung oleh warga tanpa hambatan administratif.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas prosedur birokrasi yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak dapat diterima secara cepat dan tepat.


“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari, seperti dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan penyesuaian proporsi bantuan antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH. 

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga serta preferensi masyarakat terdampak dalam menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.

Menurut Abdul Muhari, tidak semua warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hanyut akibat bencana bersedia direlokasi ke hunian sementara. 

Sebagian masyarakat justru memilih menerima DTH agar dapat menumpang atau mengontrak rumah di sekitar lokasi tempat tinggal lama mereka.

Abdul Muhari menegaskan, seluruh penerima DTH maupun Huntara akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan sistem ini, warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga tetap dapat mengakses bantuan tanpa kendala.

“Warga penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam di Dukcapil,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya