Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
RMOL. Tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) cukup dimanajerial oleh 7 orang komisioner tanpa perlu ada penambahan.
Hal tersebut disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan merespons usulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menambah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 9 orang.
"Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal," ujar Yusak saat berbincang dengan Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 28 Desember 2025.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15