Berita

Aksi demo mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengaudit pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 miliar dari Bank Sumut (Foto: IACN)

Politik

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dugaan korupsi mencuat dalam pinjaman dana senilai Rp75 miliar yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengajuan, penandatanganan, hingga penggunaan pinjaman tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menyoroti tujuan penggunaan pinjaman sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022. 


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.

"Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah  Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022. 

IACN juga menilai adanya persoalan serius terkait aspek perizinan. Pasalnya, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun surat perjanjian kredit, tidak tercantum adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut.

Dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar tersebut, IACN mengendus adanya dugaan kuat kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan, serta aroma korupsi yang dinilai sangat kental dalam kasus ini.

Atas dasar itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan dengan memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu guna dimintai keterangan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya