Berita

Tumpukan uang hasil sitaan negara di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2026 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Uang Sitaan Korupsi Harus Digunakan untuk Kesejahteraan Rakyat

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp6,62 triliun diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Ia lantas mendukung penuh jika dana tersebut dimanfaatkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk membiayai pembangunan sedikitnya 100 ribu hunian tetap bagi pengungsi bencana banjir Sumatra.


"Wujudnya harus untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah itu dimanfaatkan untuk membantu korban bencana atau pembangunan hunian, saya kira itu tidak masalah asal ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Rudianto, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu melontarkan kritik terhadap pola penanganan korupsi yang selama ini hanya mengedepankan hukuman badan dan mempermalukan tersangka di depan publik. 

"Saya secara pribadi lebih apresiasi uang yang dipamerkan ketimbang orang yang dipamerkan. Selama ini orang dipamerkan pakai baju atau rompi tahanan, tapi ternyata tidak ada efek jera, korupsi tidak selesai-selesai," tegasnya.

Ia memandang bahwa memamerkan hasil pemulihan aset adalah cara baru yang lebih elegan dan bermakna dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi telah bergeser ke arah penyelamatan keuangan negara.

"Kasus korupsi tidak serta merta soal penghukuman badan, tapi yang utama adalah pengembalian uang negara. Saya berpikir positif, ini cara baru yang ditampilkan dalam pemulihan kerugian negara, ini jauh lebih bermakna," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan ilustrasi konkret mengenai pemanfaatan dana Rp6,62 triliun tersebut. Selain pembangunan hunian tetap, dana tersebut diklaim cukup untuk merenovasi sekitar 6.000 gedung sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan menteri terkait di lokasi, kebutuhan hunian tetap untuk korban bencana banjir dan longsor di Tanah Air mencapai hampir 200 ribu unit. Prabowo pun menyayangkan sikap korporasi yang mengabaikan kewajiban administratifnya.

"Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita," kata Prabowo. 


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya