Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

PSO dan Non-PSO Jadi Fokus Alokasi Biodiesel 2026, Total 15,65 Juta KL

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter (kl), sedikit naik dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai 15,62 juta kl. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran dengan minyak solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi biodiesel 2026 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kl dan Non-PSO sebesar 8.191.772 kl.


"Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan tahun sebelumnya," ujar Eniya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Eniya menekankan bahwa penetapan kuota ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Program biodiesel juga diharapkan meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel 2026 diperkirakan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional, dengan nilai tambah CPO menjadi biodiesel mencapai Rp21,8 triliun. 

Selain itu, program ini diperkirakan dapat menghemat devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, pemerintah memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi, termasuk melalui monitoring standar mutu biodiesel secara ketat,  pengawasan distribusi di titik serah, dan  pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel

Eniya menambahkan bahwa pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian ketetapan mandatori jika terdapat perubahan target alokasi sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya