Berita

Tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kadis LH DKI Diduga Menabrak Kepgub PJLP

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 08:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2339 Tahun 2025 Tanggal 23 Desember 2025 yang mengatur persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH disoal.

Antara lain soal kriteria persyaratan umum pelamar berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026 dengan tidak ada keterangan batasan umur.

Padahal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023 mengatur batas usia maksimal 56 tahun. Batasan umur ini bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif.


"Kenapa Kadis LH Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur dalam surat keputusannya? Apa sengaja menabrak Kepgub PJLP?" tanya Ketua Umum Visi Jakarta Jimmy Pasununan dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Untuk itu Jimmy mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. 

"Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja," kata Jimmy.

"Bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun ke jalan," sambungnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya