Berita

Ilustrasi (Foto: ANTARA/Yudi Manar)

Politik

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 04:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil rampasan pengganti kerugian negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai total Rp6,6 triliun kepada negara. 

Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari uang sitaan perkara korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan impor gula, sementara sisanya Rp2,4 triliun merupakan denda terhadap 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel karena pelanggaran izin kehutanan. 

Menurut pengamat ekonomi UNUSIA, Dr. Muhammad Aras Prabowo, meskipun nominal ini impresif, pengejaran pemulihan kerugian negara masih jauh dari tuntas. 


Perlu dicatat bahwa angka penyerahan tersebut hanya mencakup kerugian finansial langsung, sedangkan kerusakan ekologis dan sosial akibat praktik korupsi dan perusakan hutan belum dihitung secara sistematis.

"Kerugian lingkungan hidup adalah komponen esensial kerugian negara yang selama ini terabaikan. Padahal, UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No.7/2014 telah memberikan kerangka definisi untuk menghitung kerusakan lingkungan,” ucap Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

"Dalam praktik penuntutan pidana, sayangnya belum ada rumusan baku maupun metodologi terstandar untuk mengevaluasi kerusakan ekologis sebagai angka kerugian negara. Sebagai ilustrasi, dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, saksi ahli menghitung kerugian negara sebesar Rp787 miliar sebagai biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun,” tambahnya.

Lanjut dia, kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekologis yang secara prinsip semestinya diperlakukan sebagai kerugian negara. 

"Kondisi ini menunjukkan perlunya instrumen akuntansi lingkungan yang baku, misalnya penghitungan moneter dampak ekologis agar nilai kerusakan alam tercatat dalam perhitungan kerugian negara. Tanpa instrumen akuntansi lingkungan seperti itu, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak tercermin dalam tuntutan hukum, sehingga pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah," jelas Aras.

Masih kata dia, bahwa ketiadaan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif semakin melemahkan upaya pemulihan aset negara. Instrumen hukum ini krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke kas negara, termasuk aset tak berwujud yang hilang akibat kerusakan lingkungan. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, namun hingga kini DPR belum mengesahkan UU tersebut. 

"Penegakan hukum yang efektif menuntut sinergi antara akuntansi lingkungan dan kebijakan tegas. Dengan instrumen akuntansi lingkungan yang terstandarisasi, kerusakan ekologis dapat dinilai secara ilmiah dalam angka kerugian negara," imbuhnya.

"Dukungan UU Perampasan Aset yang kuat akan memperkuat efek jera, memastikan koruptor dan perusak alam bertanggung jawab penuh secara finansial. Inisiatif semacam ini juga memerlukan political will nyata dari pemerintah dan penegak hukum agar norma hukum tidak sekadar simbol, melainkan benar-benar melindungi kekayaan alam dan masyarakat,” pungkasnya.  


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya