Berita

Ilustrasi (Foto: ANTARA/Yudi Manar)

Politik

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 04:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil rampasan pengganti kerugian negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai total Rp6,6 triliun kepada negara. 

Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari uang sitaan perkara korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan impor gula, sementara sisanya Rp2,4 triliun merupakan denda terhadap 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel karena pelanggaran izin kehutanan. 

Menurut pengamat ekonomi UNUSIA, Dr. Muhammad Aras Prabowo, meskipun nominal ini impresif, pengejaran pemulihan kerugian negara masih jauh dari tuntas. 


Perlu dicatat bahwa angka penyerahan tersebut hanya mencakup kerugian finansial langsung, sedangkan kerusakan ekologis dan sosial akibat praktik korupsi dan perusakan hutan belum dihitung secara sistematis.

"Kerugian lingkungan hidup adalah komponen esensial kerugian negara yang selama ini terabaikan. Padahal, UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No.7/2014 telah memberikan kerangka definisi untuk menghitung kerusakan lingkungan,” ucap Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

"Dalam praktik penuntutan pidana, sayangnya belum ada rumusan baku maupun metodologi terstandar untuk mengevaluasi kerusakan ekologis sebagai angka kerugian negara. Sebagai ilustrasi, dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, saksi ahli menghitung kerugian negara sebesar Rp787 miliar sebagai biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun,” tambahnya.

Lanjut dia, kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekologis yang secara prinsip semestinya diperlakukan sebagai kerugian negara. 

"Kondisi ini menunjukkan perlunya instrumen akuntansi lingkungan yang baku, misalnya penghitungan moneter dampak ekologis agar nilai kerusakan alam tercatat dalam perhitungan kerugian negara. Tanpa instrumen akuntansi lingkungan seperti itu, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak tercermin dalam tuntutan hukum, sehingga pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah," jelas Aras.

Masih kata dia, bahwa ketiadaan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif semakin melemahkan upaya pemulihan aset negara. Instrumen hukum ini krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke kas negara, termasuk aset tak berwujud yang hilang akibat kerusakan lingkungan. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, namun hingga kini DPR belum mengesahkan UU tersebut. 

"Penegakan hukum yang efektif menuntut sinergi antara akuntansi lingkungan dan kebijakan tegas. Dengan instrumen akuntansi lingkungan yang terstandarisasi, kerusakan ekologis dapat dinilai secara ilmiah dalam angka kerugian negara," imbuhnya.

"Dukungan UU Perampasan Aset yang kuat akan memperkuat efek jera, memastikan koruptor dan perusak alam bertanggung jawab penuh secara finansial. Inisiatif semacam ini juga memerlukan political will nyata dari pemerintah dan penegak hukum agar norma hukum tidak sekadar simbol, melainkan benar-benar melindungi kekayaan alam dan masyarakat,” pungkasnya.  


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya