Berita

Ilustrasi (Foto: ANTARA/Yudi Manar)

Politik

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 04:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil rampasan pengganti kerugian negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai total Rp6,6 triliun kepada negara. 

Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari uang sitaan perkara korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan impor gula, sementara sisanya Rp2,4 triliun merupakan denda terhadap 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel karena pelanggaran izin kehutanan. 

Menurut pengamat ekonomi UNUSIA, Dr. Muhammad Aras Prabowo, meskipun nominal ini impresif, pengejaran pemulihan kerugian negara masih jauh dari tuntas. 


Perlu dicatat bahwa angka penyerahan tersebut hanya mencakup kerugian finansial langsung, sedangkan kerusakan ekologis dan sosial akibat praktik korupsi dan perusakan hutan belum dihitung secara sistematis.

"Kerugian lingkungan hidup adalah komponen esensial kerugian negara yang selama ini terabaikan. Padahal, UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No.7/2014 telah memberikan kerangka definisi untuk menghitung kerusakan lingkungan,” ucap Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

"Dalam praktik penuntutan pidana, sayangnya belum ada rumusan baku maupun metodologi terstandar untuk mengevaluasi kerusakan ekologis sebagai angka kerugian negara. Sebagai ilustrasi, dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, saksi ahli menghitung kerugian negara sebesar Rp787 miliar sebagai biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun,” tambahnya.

Lanjut dia, kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekologis yang secara prinsip semestinya diperlakukan sebagai kerugian negara. 

"Kondisi ini menunjukkan perlunya instrumen akuntansi lingkungan yang baku, misalnya penghitungan moneter dampak ekologis agar nilai kerusakan alam tercatat dalam perhitungan kerugian negara. Tanpa instrumen akuntansi lingkungan seperti itu, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak tercermin dalam tuntutan hukum, sehingga pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah," jelas Aras.

Masih kata dia, bahwa ketiadaan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif semakin melemahkan upaya pemulihan aset negara. Instrumen hukum ini krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke kas negara, termasuk aset tak berwujud yang hilang akibat kerusakan lingkungan. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, namun hingga kini DPR belum mengesahkan UU tersebut. 

"Penegakan hukum yang efektif menuntut sinergi antara akuntansi lingkungan dan kebijakan tegas. Dengan instrumen akuntansi lingkungan yang terstandarisasi, kerusakan ekologis dapat dinilai secara ilmiah dalam angka kerugian negara," imbuhnya.

"Dukungan UU Perampasan Aset yang kuat akan memperkuat efek jera, memastikan koruptor dan perusak alam bertanggung jawab penuh secara finansial. Inisiatif semacam ini juga memerlukan political will nyata dari pemerintah dan penegak hukum agar norma hukum tidak sekadar simbol, melainkan benar-benar melindungi kekayaan alam dan masyarakat,” pungkasnya.  


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya