Berita

PM Jepang, Sanae Takaichi (Foto: Japan Times)

Dunia

Jepang Kaji Pembatasan 426 Ribu Pekerja Asing Mulai 2027

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing yang diterima melalui sistem pelatihan dan ketenagakerjaan baru hingga sekitar 426.000 orang pada 2027. 

Mengutip laporan Kyodo News, Selasa, 23 Desember 2025, kebijakan pembatasan dibahas seiring dengan peninjauan menyeluruh pemerintah Jepang terhadap aturan terkait warga asing, termasuk pengetatan langkah terhadap pelanggaran izin tinggal. 

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, yang menilai isu pekerja asing semakin sensitif di mata publik.


“Pemerintah sedang mempertimbangkan batas penerimaan pekerja asing di bawah sistem baru sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Jepang masih menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja kronis akibat populasi yang menua. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana mengganti Technical Intern Training Programme yang kerap dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan sarat pelanggaran hak asasi manusia, dengan skema baru bernama Employment for Skill Development.

Program baru dirancang untuk mendorong pekerja asing beralih ke status Specified Skilled Worker, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.

Berdasarkan draf kebijakan yang disampaikan kepada panel ahli, Jepang berencana menerima hingga sekitar 805.000 pekerja asing dengan status tersebut hingga Maret 2029, turun dari target sebelumnya sebanyak 820.000 orang yang ditetapkan pada Maret 2024.

Pemerintah menilai pengurangan target itu dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Secara keseluruhan, sekitar 1,23 juta pekerja asing akan diterima melalui gabungan program lama dan baru, dengan kabinet Perdana Menteri Takaichi dijadwalkan mengesahkan rencana tersebut pada Januari mendatang.

Sistem pelatihan baru akan mencakup 17 sektor, termasuk pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema pekerja terampil yang berlaku saat ini. 

Dari dua jenis visa pekerja terampil, hanya pemegang status Specified Skilled Worker yang pada prinsipnya akan dikenai batas kuota.

Berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi Jepang hingga akhir Juni, tercatat sekitar 333.000 pekerja asing memegang status Specified Skilled Worker, sementara sekitar 449.000 peserta magang teknis masih bekerja di Jepang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya