Berita

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih di dalam mobil tahanan. (Foto: repro dari RMOLSumut)

Hukum

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggy langsung digelandang ke penjara usai ditetapkan tersangka.

"Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dikutip dari RMOLSumut, Selasa, 23 Desember 2025.

Oggy merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati menyusul Dante Sinaga, selaku senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan tersangka dan penahanan Oggy dilakukan Senin kemarin.


Penyidik menduga Oggy bersekongkol dengan dua tersangka lainnya dalam mengatur ulang skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk atau PASU.

"Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," tutur Indra.

Perubahan tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim tidak dibayar oleh pihak pembeli. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133 miliar, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Penyidik menjerat Oggy dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, proses hukum masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain.

"Pengembangan perkara terus dilakukan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," tukas Indra Ahmadi Hasibuan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya