Berita

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih di dalam mobil tahanan. (Foto: repro dari RMOLSumut)

Hukum

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggy langsung digelandang ke penjara usai ditetapkan tersangka.

"Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dikutip dari RMOLSumut, Selasa, 23 Desember 2025.

Oggy merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati menyusul Dante Sinaga, selaku senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan tersangka dan penahanan Oggy dilakukan Senin kemarin.


Penyidik menduga Oggy bersekongkol dengan dua tersangka lainnya dalam mengatur ulang skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk atau PASU.

"Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," tutur Indra.

Perubahan tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim tidak dibayar oleh pihak pembeli. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133 miliar, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Penyidik menjerat Oggy dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, proses hukum masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain.

"Pengembangan perkara terus dilakukan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," tukas Indra Ahmadi Hasibuan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya