Berita

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih di dalam mobil tahanan. (Foto: repro dari RMOLSumut)

Hukum

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggy langsung digelandang ke penjara usai ditetapkan tersangka.

"Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dikutip dari RMOLSumut, Selasa, 23 Desember 2025.

Oggy merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati menyusul Dante Sinaga, selaku senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan tersangka dan penahanan Oggy dilakukan Senin kemarin.


Penyidik menduga Oggy bersekongkol dengan dua tersangka lainnya dalam mengatur ulang skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk atau PASU.

"Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," tutur Indra.

Perubahan tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim tidak dibayar oleh pihak pembeli. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133 miliar, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Penyidik menjerat Oggy dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, proses hukum masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain.

"Pengembangan perkara terus dilakukan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," tukas Indra Ahmadi Hasibuan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya