Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

KUHP Nasional 2026: Sanksi Pidana Tak Lagi Selalu Penjara

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dipastikan tidak berorientasi balas dendam.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, dalam kuliah hukum bertajuk "Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Eddy, KUHP nasional mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial. Karena itu, tidak seluruh proses hukum harus berakhir dengan pidana penjara.


“(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP nasional, sanksi tidak selalu berbentuk pidana penjara. Hakim diberi ruang untuk menjatuhkan sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam perkara tertentu.

“KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan,” ujarnya.

Eddy menambahkan, hakim juga didorong untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara, kecuali untuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman jangka panjang.

“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan,” jelasnya.

Atas dasar itu, KUHP nasional menghapus pidana kurungan yang maksimal hanya satu tahun. Eddy menilai, pidana kurungan justru berkontribusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah narapidana di Indonesia mencapai sekitar 270.000 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 160.000 orang.

Lapas Cipinang yang memiliki kapasitas hanya 1.500 warga binaan kini menampung sekitar 3.500 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.

Eddy mengingatkan, terlalu mudah menjatuhkan pidana penjara justru berdampak buruk bagi pelaku. 

“Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Sebab, sambungnya, sejahat-jahatnya orang, pasti pernah berbuat baik. Sebaik-baiknya orang, pasti pernah berbuat jahat. 

“KUHP nasional memberikan second chance, kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” pungkas Eddy.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya