Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

KUHP Nasional 2026: Sanksi Pidana Tak Lagi Selalu Penjara

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dipastikan tidak berorientasi balas dendam.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, dalam kuliah hukum bertajuk "Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Eddy, KUHP nasional mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial. Karena itu, tidak seluruh proses hukum harus berakhir dengan pidana penjara.


“(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP nasional, sanksi tidak selalu berbentuk pidana penjara. Hakim diberi ruang untuk menjatuhkan sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam perkara tertentu.

“KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan,” ujarnya.

Eddy menambahkan, hakim juga didorong untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara, kecuali untuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman jangka panjang.

“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan,” jelasnya.

Atas dasar itu, KUHP nasional menghapus pidana kurungan yang maksimal hanya satu tahun. Eddy menilai, pidana kurungan justru berkontribusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah narapidana di Indonesia mencapai sekitar 270.000 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 160.000 orang.

Lapas Cipinang yang memiliki kapasitas hanya 1.500 warga binaan kini menampung sekitar 3.500 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.

Eddy mengingatkan, terlalu mudah menjatuhkan pidana penjara justru berdampak buruk bagi pelaku. 

“Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Sebab, sambungnya, sejahat-jahatnya orang, pasti pernah berbuat baik. Sebaik-baiknya orang, pasti pernah berbuat jahat. 

“KUHP nasional memberikan second chance, kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” pungkas Eddy.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya