Berita

Beberapa petugas membawa koper yang berisi barang bukti yang diamankan dari Kantor Bupati Bekasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jejak Komunikasi di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Pemberi Perintah

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa percakapan di handphone telah dihapus dan akan menelusuri siapa yang memberi perintah penghilangan jejak komunikasi tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

“Dalam BBE yang disita, termasuk handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.


Terkait dokumen, Budi menambahkan, sebagian berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

“Hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” pungkasnya.

Beberapa ruangan yang telah digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) selaku swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir (Desember 2024–Desember 2025), Ade rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya