Berita

Beberapa petugas membawa koper yang berisi barang bukti yang diamankan dari Kantor Bupati Bekasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jejak Komunikasi di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Pemberi Perintah

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa percakapan di handphone telah dihapus dan akan menelusuri siapa yang memberi perintah penghilangan jejak komunikasi tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

“Dalam BBE yang disita, termasuk handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.


Terkait dokumen, Budi menambahkan, sebagian berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

“Hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” pungkasnya.

Beberapa ruangan yang telah digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) selaku swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir (Desember 2024–Desember 2025), Ade rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya