Berita

Beberapa petugas membawa koper yang berisi barang bukti yang diamankan dari Kantor Bupati Bekasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jejak Komunikasi di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Pemberi Perintah

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa percakapan di handphone telah dihapus dan akan menelusuri siapa yang memberi perintah penghilangan jejak komunikasi tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

“Dalam BBE yang disita, termasuk handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.


Terkait dokumen, Budi menambahkan, sebagian berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

“Hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” pungkasnya.

Beberapa ruangan yang telah digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) selaku swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir (Desember 2024–Desember 2025), Ade rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya