Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Daftar Provinsi yang Sudah Sahkan Kenaikan UMP

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menjelang tenggat waktu 24 Desember 2025, gelombang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 mulai bergulir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelmnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib mengumumkan angka terbaru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Hingga saat ini, tujuh provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo. Besaran kenaikannya pun bervariasi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.


Berikut rincian UMP 2026 di tujuh provinsi tersebut:

1. Sumatra Utara: 
Di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, Sumut mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 7,9 persen, membawa upah ke angka Rp3.228.971.

2. Sumatra Selatan
UMP Sumatra Selatan 2026 resmi naik 7,10 persen setelah ditetapkan Gubernur Herman Deru. Secara nominal, upah minimum naik dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau bertambah Rp261.392.

3. Sulawesi Utara
Gubernur Yulius Selvanus Komaling menetapkan UMP Sulawesi Utara 2026 naik 6,01 persen atau sekitar Rp227.205. Dengan demikian, UMP Sulut mencapai Rp4.002.630.

4. Sumatra Barat 
Gubernur Mahyeldi resmi menaikan upah 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025. Menariknya, tersedia pula Upah Minimum Sektoral (UMSP) senilai Rp3.214.846. 

5. Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran menetapkan UMP Kalimantan Tengah 2026 naik 6,12 persen. Dengan kenaikan sekitar Rp212.516, UMP Kalteng kini berada di angka Rp3.686.138.

6. Gorontalo
Gubernur Gusnar Ismail resmi menaikan 5,7 persen menjadi Rp3.405.144, angka yang diklaim sudah melampaui standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

7. Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penyesuaian sebesar 2,72 persen menjadi Rp2.673.861
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861. Angka ini naik 2,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kenaikan nominal sekitar Rp70.930.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya