Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

MBG Saat Libur Sekolah Jangan Jadi Masalah

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 19:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meski memasuki masa libur sekolah. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pelaksanaan MBG saat libur tidak menjadi persoalan, namun ia mengingatkan terkait efektivitas program tersebut.

“Saya yakin jarang sekali anak yang mau ke sekolah cuma sekadar mengambil satu porsi makanan, apalagi kalau jarak rumahnya jauh,” ujar Irma kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.


Irma menegaskan, kelanjutan program MBG di masa libur sekolah sepenuhnya bergantung pada kesiapan BGN. Jika secara teknis dan logistik dinilai mampu, maka program tersebut dapat tetap dijalankan.

“Kalau mereka (BGN) mampu dan yakin tidak akan ada masalah, silakan saja dilanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu, BGN telah menyiapkan sejumlah skema penyaluran MBG selama masa libur sekolah. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap seperti biasa. Untuk anak sekolah, masing-masing SPPG perlu melakukan inventarisasi berapa banyak dan seberapa sering anak-anak bersedia datang ke sekolah,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, pada awal masa libur sekolah siswa akan mendapatkan menu siap santap berupa telur, buah, susu, abon, atau dendeng. Skema ini akan berlangsung maksimal selama empat hari.

“Untuk hari berikutnya, jika siswa bersedia datang ke sekolah, makanan dibagikan di sekolah. Jika tidak, perlu didata mekanisme pengantaran ke rumah atau pengambilan di SPPG,” ujarnya.

BGN, lanjut Dadan, saat ini tengah merancang sistem distribusi berbasis pengantaran (delivery) untuk memastikan program MBG tetap menjangkau penerima manfaat selama masa libur sekolah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya