Berita

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: RMOLAceh/Helena Sari)

Politik

Jubir Pemprov:

Bantuan Asing Sudah Bisa Masuk Aceh

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Aceh memastikan bantuan internasional untuk bencana Sumatera khususnya Aceh sudah bisa masuk. Namun bantuan tersebut hanya yang bersifat bersifat Non-Goverment to Goverment (dari Individu atau organisasi non pemerintah kepada pemerintah).

"Iya benar, bantuan internasional untuk bencana Sumatera bisa masuk," ujar Jurubicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu, 21 Desember 2025. 

MTA menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan pihak kemendagri, bantuan internasional yang bersifat Non-Goverment to Goverment selama ini dibenarkan. Sedangkan terkait bantuan Goverment to Goverment belum ada arahan. 


"Dengan demikian, Pihak NGO's Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pasca bencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Aceh)," jelasnya.

Menurut MTA, terkait bantuan barang atau logistik mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Dan terkait program pemulihan nantinya akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh karena disesuaikan dengan R3P yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat. 

"Berbagai langkah pemulihan pasca bencana terus kita lakukan," ujarnya.

Gubernur Aceh, kata MTA, sudah mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak. Hal tersebut dilakukan agar dapat langsung mengambil langkah strategis dan terpadu penanganan pemulihan pasca bencana.

"Dari beberapa kesempatan Gubernur selalu berharap, agar semua kita dengan berbagai kelebihan dan kekurangan untuk selalu bersatu demi percepatan pemulihan ini," pungkas MTA.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya