Berita

Logo Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. (Foto: Kemenbud)

Publika

Kuasa Sejarah, Otonomi Narasi, dan Bayang Hegemoni

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 18:46 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

BERBEDA! Narasi kesejarahan bangsa direkonstruksi. Menjadi proyek raksasa di bawah orkestrasi Kementerian Kebudayaan.

Penulisan ulang atas peristiwa sejarah menjadi proyek gigantik, lebih dari sekadar kegiatan akademis biasa, melainkan menjadi sebuah pernyataan politik tentang memori publik, serta bagaimana masa depan akan dijalani.

Pihak institusi pemangku kuasa menegaskan bahwa urgensi pembentukan sejarah bangsa diupayakan untuk menghapus "bias kolonial" sekaligus menegaskan "otonomi sejarah".


Pertanyaan fundamentalnya, di balik semangat dekolonisasi tersebut merupakan kehendak murni sebagai upaya refleksi ilmiah, atau menjadi kerangka rekayasa memori kolektif?

Sejarah, Alat Kekuasaan

Sebagaimana Foucault (1980) mengingatkan bahwa pengetahuan tidak pernah netral. Sejarah dalam kerangka sirkuler berkelindan dengan kekuasaan -power and knowledge. Dalam pandangan Foucault, negara akan memproduksi "rezim kebenaran" guna memutuskan apa yang dianggap sah dan apa yang harus dilupakan.

Penulisan sejarah versi resmi, sering kali berfungsi sebagai instrumen "kekuasaan disipliner" yang bekerja melalui mekanisme melalui kurikulum sekolah untuk membentuk kepatuhan sebagai identitas nasional.

Hal tersebut sejalan dengan konsep hegemoni Antonio Gramsci (1929), bahwa kelas penguasa akan bersikukuh mempertahankan dominasi melalui konsensus budaya.

Narasi sejarah oleh kekuasaan dibenamkan perlahan dalam "akal sehat" -common sense publik, dengan begitu pemilik kuasa mudah untuk menstimulasi massa tanpa perlu kekerasan fisik. Penguasa pada akhirnya menjadi pemilik tafsir tunggal atas fakta sejarah.

Batas Revisi dan Negasi

Perbaikan dalam kerangka akademik adalah bentuk pembaharuan yang didasarkan pada adanya temuan bukti baru yang sahih. Namun demikian, pembentukan ulang sejarah mengandung bahaya laten dalam format penyangkalan sejarah. Termasuk dimungkinkan terjadinya aspek negasi dengan pemutarbalikan hingga penghilangan fakta secara sengaja.

Pada situasi seperti itu, sejarah tidak lagi menjadi guru bagi pelajaran kehidupan bersama, melainkan berubah sebagai alat legitimasi rezim berkuasa. Dalam perspektif hukum, sejatinya publik memiliki ruang hak atas kebenaran -right to the truth, karena itu konstruksi sejarah menjadi konsensus dan tidak hanya domain segelintir pihak.

Kekuasaan memang menjadi otoritas yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi objektif dan mengungkapkan fakta lengkap secara objektif masa lalu. Justru dengan menampilkan kekurangan di waktu lampau, maka kita dapat jujur melihat kekurangan yang ada.

Penghilangan makna sejarah dengan nilai tafsir baru dan berbeda oleh kekuasaan, menjadi bentuk kekerasan epistemik boleh jadi dengan target menghilangkan ingatan publik. Bangsa yang besar tidak dibangun dengan amnesia kolektif, perlu keberanian mengakui kesalahan sejarah.

Sejarah memiliki otonomi dan seharusnya tidak mengorbankan kejujuran intelektual. Dialog inklusif menjadi bagian dari sifat deliberatif kesejarahan, sehingga dapat membentuk versi utuh dari memori kolektif, dengan syarat utama keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik.

Bentuk pemaknaan dari koreksi sejarah semestinya menjadi fondasi yang kokoh bagi demokrasi, bukan sekadar monumen kertas bagi penguasa. Sehingga, sejarah harus mampu melebarkan kebebasan, bukan membelenggu pikiran generasi mendatang.

JASMERAH -jangan sekali-sekali melupakan sejarah ungkap Bung Karno. Belajarlah!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya