Berita

Ilustrasi

Publika

Mengurus Sertifikat Tanah: Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB

SELAMA ini, ada semacam "mitos administratif" di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan Kantor Pertanahan (BPN) adalah labirin yang mustahil ditembus tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.

Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?


Memisahkan "Produk Akta" dan "Proses Pendaftaran"

Sebagai praktisi hukum, saya perlu mendudukkan perkara ini pada porsinya. Kita harus membedakan antara tahap pembuatan dokumen dan tahap pendaftaran hak.

Secara yuridis, ada dokumen tertentu yang memang merupakan wewenang absolut Notaris atau PPAT. Misalnya, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Wasiat. Dokumen-dokumen ini adalah "pintu masuk" atau alas hak yang sah. Tanpa akta otentik tersebut, proses peralihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, begitu akta tersebut sudah ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang, "bola" sebenarnya ada di tangan masyarakat. Secara hukum, pemegang hak memiliki kemandirian penuh untuk mendaftarkan sendiri sertifikatnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Hak Konstitusional Pemegang Tanah

Mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri bukan hanya mungkin, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Layanan seperti Balik Nama, Peningkatan HGB ke SHM, hingga Pendaftaran Pertama Kali telah memiliki standar prosedur operasional yang jelas. Selama syarat-syarat formil terpenuhi seperti identitas diri, bukti lunas PBB, bukti bayar BPHTB, serta alas hak yang sah petugas BPN wajib melayani pemohon langsung tanpa diskriminasi.

Mengapa Harus Mandiri?

Ada dua alasan fundamental mengapa masyarakat perlu mempertimbangkan pengurusan mandiri:

Transparansi biaya. Dengan datang langsung, masyarakat hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi negara. Ini menghindarkan masyarakat dari biaya-biaya "tambahan" yang sering kali tidak terduga.

Kepastian progres. Saat ini, BPN telah bertransformasi secara digital. Dengan mengurus sendiri, pemohon bisa memantau posisi berkas secara real-time melalui aplikasi resmi, sehingga meminimalisir praktik pungli atau keterlambatan yang sengaja diciptakan.

Tantangan Literasi

Tentu, mengurus sertifikat secara mandiri memerlukan ketelitian. Banyak berkas yang seringkali dikembalikan bukan karena dipersulit, melainkan karena kurangnya validasi dokumen sejak awal. 

Di sinilah peran advokat atau konsultan hukum sebenarnya dibutuhkan bukan sebagai "kurir" berkas, melainkan sebagai penasihat untuk memastikan legalitas dokumen sudah sempurna sebelum didaftarkan.

Masyarakat harus mulai menyadari bahwa kedaulatan atas tanah dimulai dari pemahaman terhadap administrasinya. Notaris dan PPAT adalah mitra strategis untuk melegalkan perbuatan hukum kita, namun pendaftaran hak ke negara adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara yang sadar hukum.

?Mari kita hilangkan stigma "ribet" dan mulailah bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan kita sendiri. Karena pada akhirnya, sertifikat di tangan kita adalah bukti pengakuan tertinggi dari negara atas aset kita.

Kenny Wiston 
Advokat

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya