Berita

Ilustrasi

Publika

Mengurus Sertifikat Tanah: Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB

SELAMA ini, ada semacam "mitos administratif" di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan Kantor Pertanahan (BPN) adalah labirin yang mustahil ditembus tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.

Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?


Memisahkan "Produk Akta" dan "Proses Pendaftaran"

Sebagai praktisi hukum, saya perlu mendudukkan perkara ini pada porsinya. Kita harus membedakan antara tahap pembuatan dokumen dan tahap pendaftaran hak.

Secara yuridis, ada dokumen tertentu yang memang merupakan wewenang absolut Notaris atau PPAT. Misalnya, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Wasiat. Dokumen-dokumen ini adalah "pintu masuk" atau alas hak yang sah. Tanpa akta otentik tersebut, proses peralihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, begitu akta tersebut sudah ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang, "bola" sebenarnya ada di tangan masyarakat. Secara hukum, pemegang hak memiliki kemandirian penuh untuk mendaftarkan sendiri sertifikatnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Hak Konstitusional Pemegang Tanah

Mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri bukan hanya mungkin, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Layanan seperti Balik Nama, Peningkatan HGB ke SHM, hingga Pendaftaran Pertama Kali telah memiliki standar prosedur operasional yang jelas. Selama syarat-syarat formil terpenuhi seperti identitas diri, bukti lunas PBB, bukti bayar BPHTB, serta alas hak yang sah petugas BPN wajib melayani pemohon langsung tanpa diskriminasi.

Mengapa Harus Mandiri?

Ada dua alasan fundamental mengapa masyarakat perlu mempertimbangkan pengurusan mandiri:

Transparansi biaya. Dengan datang langsung, masyarakat hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi negara. Ini menghindarkan masyarakat dari biaya-biaya "tambahan" yang sering kali tidak terduga.

Kepastian progres. Saat ini, BPN telah bertransformasi secara digital. Dengan mengurus sendiri, pemohon bisa memantau posisi berkas secara real-time melalui aplikasi resmi, sehingga meminimalisir praktik pungli atau keterlambatan yang sengaja diciptakan.

Tantangan Literasi

Tentu, mengurus sertifikat secara mandiri memerlukan ketelitian. Banyak berkas yang seringkali dikembalikan bukan karena dipersulit, melainkan karena kurangnya validasi dokumen sejak awal. 

Di sinilah peran advokat atau konsultan hukum sebenarnya dibutuhkan bukan sebagai "kurir" berkas, melainkan sebagai penasihat untuk memastikan legalitas dokumen sudah sempurna sebelum didaftarkan.

Masyarakat harus mulai menyadari bahwa kedaulatan atas tanah dimulai dari pemahaman terhadap administrasinya. Notaris dan PPAT adalah mitra strategis untuk melegalkan perbuatan hukum kita, namun pendaftaran hak ke negara adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara yang sadar hukum.

?Mari kita hilangkan stigma "ribet" dan mulailah bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan kita sendiri. Karena pada akhirnya, sertifikat di tangan kita adalah bukti pengakuan tertinggi dari negara atas aset kita.

Kenny Wiston 
Advokat

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya