Berita

Ilustrasi

Publika

Mengurus Sertifikat Tanah: Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB

SELAMA ini, ada semacam "mitos administratif" di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan Kantor Pertanahan (BPN) adalah labirin yang mustahil ditembus tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.

Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?


Memisahkan "Produk Akta" dan "Proses Pendaftaran"

Sebagai praktisi hukum, saya perlu mendudukkan perkara ini pada porsinya. Kita harus membedakan antara tahap pembuatan dokumen dan tahap pendaftaran hak.

Secara yuridis, ada dokumen tertentu yang memang merupakan wewenang absolut Notaris atau PPAT. Misalnya, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Wasiat. Dokumen-dokumen ini adalah "pintu masuk" atau alas hak yang sah. Tanpa akta otentik tersebut, proses peralihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, begitu akta tersebut sudah ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang, "bola" sebenarnya ada di tangan masyarakat. Secara hukum, pemegang hak memiliki kemandirian penuh untuk mendaftarkan sendiri sertifikatnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Hak Konstitusional Pemegang Tanah

Mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri bukan hanya mungkin, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Layanan seperti Balik Nama, Peningkatan HGB ke SHM, hingga Pendaftaran Pertama Kali telah memiliki standar prosedur operasional yang jelas. Selama syarat-syarat formil terpenuhi seperti identitas diri, bukti lunas PBB, bukti bayar BPHTB, serta alas hak yang sah petugas BPN wajib melayani pemohon langsung tanpa diskriminasi.

Mengapa Harus Mandiri?

Ada dua alasan fundamental mengapa masyarakat perlu mempertimbangkan pengurusan mandiri:

Transparansi biaya. Dengan datang langsung, masyarakat hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi negara. Ini menghindarkan masyarakat dari biaya-biaya "tambahan" yang sering kali tidak terduga.

Kepastian progres. Saat ini, BPN telah bertransformasi secara digital. Dengan mengurus sendiri, pemohon bisa memantau posisi berkas secara real-time melalui aplikasi resmi, sehingga meminimalisir praktik pungli atau keterlambatan yang sengaja diciptakan.

Tantangan Literasi

Tentu, mengurus sertifikat secara mandiri memerlukan ketelitian. Banyak berkas yang seringkali dikembalikan bukan karena dipersulit, melainkan karena kurangnya validasi dokumen sejak awal. 

Di sinilah peran advokat atau konsultan hukum sebenarnya dibutuhkan bukan sebagai "kurir" berkas, melainkan sebagai penasihat untuk memastikan legalitas dokumen sudah sempurna sebelum didaftarkan.

Masyarakat harus mulai menyadari bahwa kedaulatan atas tanah dimulai dari pemahaman terhadap administrasinya. Notaris dan PPAT adalah mitra strategis untuk melegalkan perbuatan hukum kita, namun pendaftaran hak ke negara adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara yang sadar hukum.

?Mari kita hilangkan stigma "ribet" dan mulailah bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan kita sendiri. Karena pada akhirnya, sertifikat di tangan kita adalah bukti pengakuan tertinggi dari negara atas aset kita.

Kenny Wiston 
Advokat

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya