Berita

Ilustrasi

Publika

Mengurus Sertifikat Tanah: Haruskah Selalu Bergantung pada Notaris?

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB

SELAMA ini, ada semacam "mitos administratif" di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan Kantor Pertanahan (BPN) adalah labirin yang mustahil ditembus tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.

Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?


Memisahkan "Produk Akta" dan "Proses Pendaftaran"

Sebagai praktisi hukum, saya perlu mendudukkan perkara ini pada porsinya. Kita harus membedakan antara tahap pembuatan dokumen dan tahap pendaftaran hak.

Secara yuridis, ada dokumen tertentu yang memang merupakan wewenang absolut Notaris atau PPAT. Misalnya, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Wasiat. Dokumen-dokumen ini adalah "pintu masuk" atau alas hak yang sah. Tanpa akta otentik tersebut, proses peralihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, begitu akta tersebut sudah ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang, "bola" sebenarnya ada di tangan masyarakat. Secara hukum, pemegang hak memiliki kemandirian penuh untuk mendaftarkan sendiri sertifikatnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Hak Konstitusional Pemegang Tanah

Mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri bukan hanya mungkin, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Layanan seperti Balik Nama, Peningkatan HGB ke SHM, hingga Pendaftaran Pertama Kali telah memiliki standar prosedur operasional yang jelas. Selama syarat-syarat formil terpenuhi seperti identitas diri, bukti lunas PBB, bukti bayar BPHTB, serta alas hak yang sah petugas BPN wajib melayani pemohon langsung tanpa diskriminasi.

Mengapa Harus Mandiri?

Ada dua alasan fundamental mengapa masyarakat perlu mempertimbangkan pengurusan mandiri:

Transparansi biaya. Dengan datang langsung, masyarakat hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi negara. Ini menghindarkan masyarakat dari biaya-biaya "tambahan" yang sering kali tidak terduga.

Kepastian progres. Saat ini, BPN telah bertransformasi secara digital. Dengan mengurus sendiri, pemohon bisa memantau posisi berkas secara real-time melalui aplikasi resmi, sehingga meminimalisir praktik pungli atau keterlambatan yang sengaja diciptakan.

Tantangan Literasi

Tentu, mengurus sertifikat secara mandiri memerlukan ketelitian. Banyak berkas yang seringkali dikembalikan bukan karena dipersulit, melainkan karena kurangnya validasi dokumen sejak awal. 

Di sinilah peran advokat atau konsultan hukum sebenarnya dibutuhkan bukan sebagai "kurir" berkas, melainkan sebagai penasihat untuk memastikan legalitas dokumen sudah sempurna sebelum didaftarkan.

Masyarakat harus mulai menyadari bahwa kedaulatan atas tanah dimulai dari pemahaman terhadap administrasinya. Notaris dan PPAT adalah mitra strategis untuk melegalkan perbuatan hukum kita, namun pendaftaran hak ke negara adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara yang sadar hukum.

?Mari kita hilangkan stigma "ribet" dan mulailah bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan kita sendiri. Karena pada akhirnya, sertifikat di tangan kita adalah bukti pengakuan tertinggi dari negara atas aset kita.

Kenny Wiston 
Advokat

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya