Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (jas hitam) usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Presiden Akan Terbitkan Peraturan Pemerintah Akhiri Polemik Perpol 10-Putusan MK

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 19:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto rupanya telah membuka jalan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah solusi aturan penugasan anggota Polri di luar struktural. 

Peraturan Pemerintah itu juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

“Ada putusan MK ada peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.


Nantinya, kata Yusril, PP ini bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga.

“Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara saat ini sudah mempersiapkan draf awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum.

“Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini,” kata Yusril.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik rencana penerbitan PP.

“Tentunya kami berterima kasih. Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” kata Sigit.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya