Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya HM Kunang (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025 (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube KPK)

Hukum

Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon Proyek: Jadi Perantara hingga Minta Sendiri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, yakni HM Kunang, dalam kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek. 

HM Kunang disebut berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta, sekaligus aktif meminta uang secara langsung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) melalui perantaraan HM Kunang.


"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," jelas Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025

Namun, menurut Asep, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan Ade Kuswara. Dalam sejumlah kesempatan, Kunang juga meminta uang ijon atas inisiatif sendiri, bahkan tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep.

Dengan posisinya yang strategis sebagai kepala desa sekaligus orang tua Bupati Bekasi, Kunang disebut memiliki keleluasaan dalam meminta uang. Tidak hanya kepada pihak swasta, ia juga diduga meminta uang ijon kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.

“Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD. Jadi perannya kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan uang kepada ADK melalui HMK,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan sebagai jaminan uang muka proyek tahun anggaran 2026.

Penerimaan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya