Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya HM Kunang (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025 (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube KPK)

Hukum

Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon Proyek: Jadi Perantara hingga Minta Sendiri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, yakni HM Kunang, dalam kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek. 

HM Kunang disebut berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta, sekaligus aktif meminta uang secara langsung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) melalui perantaraan HM Kunang.


"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," jelas Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025

Namun, menurut Asep, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan Ade Kuswara. Dalam sejumlah kesempatan, Kunang juga meminta uang ijon atas inisiatif sendiri, bahkan tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep.

Dengan posisinya yang strategis sebagai kepala desa sekaligus orang tua Bupati Bekasi, Kunang disebut memiliki keleluasaan dalam meminta uang. Tidak hanya kepada pihak swasta, ia juga diduga meminta uang ijon kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.

“Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD. Jadi perannya kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan uang kepada ADK melalui HMK,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan sebagai jaminan uang muka proyek tahun anggaran 2026.

Penerimaan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya