Berita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025 (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube KPK)

Hukum

Rumdin Kejari Bekasi Disegel KPK, Ini Alasannya

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. 
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berbarengan dengan momen penangkapan para terduga pelaku pada Sabtu 20 Desember 2025. 

"Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel. Nah itu fungsi dari segel tersebut," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.


Tujuan penyegelan untuk menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang diubah, dipindahkan, atau dihilangkan dari lokasi tersebut selama proses awal penyelidikan.

Asep mengungkapkan bahwa awalnya terdapat dugaan keterlibatan Eddy Sumarman dalam perkara ini. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tim penyidik belum menemukan kecukupan alat bukti.

Karena alat bukti belum mencukupi untuk menaikkan status Eddy sebagai tersangka, KPK akan segera membuka kembali segel di rumah dinas tersebut.

"Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya. Artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Kenapa? Karena ya tadi tidak cukup buktinya. Itu seperti itu. Belum dinaikkan sebagai tersangka. Bisa dipahami ya," kata Asep. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ade, ayahnya Ade yakni HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, dan SRJ selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

KPK pun menahan ketiganya selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember 2025.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya