Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kementerian UMKM Keluhkan Penjual di E-Commerce Belum Cantumkan Asal Produk

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 10:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti masih lemahnya kepatuhan penjual di platform e-commerce dalam mencantumkan asal produk. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa sektor e-commerce kini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional ditopang oleh perdagangan daring.

“Sekitar 25 juta pelaku UMKM sudah masuk ke ekosistem digital, baik melalui media sosial maupun marketplace,” ujar Temmy dalam keterangan yang dikutip redasi di Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. 


Meski pertumbuhannya pesat, Temmy menilai ekosistem digital masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam membangun kesadaran konsumen untuk memilih produk dalam negeri. Hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa masyarakat cenderung berbelanja secara daring dengan fokus pada harga dan kualitas, tanpa mempertimbangkan asal produk.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sendiri mengatur berbagai aspek perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari perizinan, periklanan, hingga pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban transparansi informasi produk, termasuk mencantumkan negara asal barang dan identitas pedagang luar negeri.

Namun, Temmy mengakui bahwa implementasi aturan ini di lapangan belum berjalan maksimal. Karena itu, Kementerian UMKM terus mendorong para penjual agar konsisten mencantumkan asal produk. Langkah ini dinilai penting agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap produk lokal.

Menurutnya, penguatan pasar domestik menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan UMKM. Dengan strategi yang tepat dan dukungan ekosistem digital, produk lokal diyakini tidak hanya mampu menguasai pasar dalam negeri, tetapi juga bersaing di kancah global.

Sejalan dengan itu, Kementerian UMKM terus mempercepat transformasi digital pelaku usaha melalui pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas, serta berbagai program untuk mendorong UMKM masuk ke platform digital.

Saat ini, tercatat sekitar 122,1 juta pelaku UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce. Di sisi lain, data Kementerian Perdagangan menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat, dari 58,63 juta orang pada 2023 dan diproyeksikan menembus 99,1 juta pengguna pada 2029.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya