Berita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025 (Tangkapan layar RMOL dari YouTube KPK)

Hukum

KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 08:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi. 

Taruna diduga melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kalimantan Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Taruna melakukan perlawanan saat akan diamankan.


"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Asep menegaskan bahwa KPK telah meminta Taruna agar menyerahkan diri secepatnya. Taruna pun bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang jika tak kunjung menyerahkan diri.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil," kata Asep.

Ketiadaan Taruna jyga terlihat saat KPK hanya menampilkan dua tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). 

"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2, karena yang satunya masih dalam pencarian," kata Asep.

Berdasarkan penyidikan KPK, total uang hasil pemerasan yang melibatkan para pejabat kejaksaan ini sangat signifikan. Asep menjelaskan total uang hasil dugaan pemerasan yang diterima Albertinus mencapai Rp804 juta. Uang itu disalurkan melalui Asis dan Taruna.

“Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Taruna,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu pagi.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. 

Uang tersebut diterima Albertinus dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 yang berasal dari, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta, dan YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengancam para pejabat bahwa aduan masyarakat melalui LSM akan diproses secara hukum jika tidak memenuhi permintaan mereka.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis PU dan Sekretaris Dewan DPRD, termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta, dan potongan dana operasional Kejari HSU sebesar Rp257 juta tanpa dokumen resmi.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp318 juta dari rumah Albertinus. Sementara itu, Asis menerima Rp63,2 juta dan Taruna Rp1,07 miliar, yang semuanya terkait peran mereka sebagai perantara.

Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta. Lalu, dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, selain sebagai perantara, ikut menerima uang, Asis total menerima uang senilai Rp 63,2 juta dan Taruna mendapatkan uang mencapai Rp 1,07 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya