Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) resmi mengenakan rompi tahanan berwarna orange dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025 (Foto: KPK)

Hukum

Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 07:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Pantauan RMOL di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas usai penetapan status hukum tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.


"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, dan SRJ selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

KPK pun menahan ketiganya selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya