Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Kapolri Buka Peluang Revisi Perpol 10/2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. 

Hal itu disampaikan Kapolri menjawab kritik sejumlah pihak terkait ketidaksesuaian Perpol dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. 

Kapolri menekankan bahwa penerbitan Perpol telah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 


“Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi terhadap Perpol, Kapolri tidak menutup peluang. Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan dapat dilakukan melalui revisi Perpol maupun langsung pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan redaksional atau substansi. 

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak pernah bermaksud menentang putusan MK, melainkan berupaya menindaklanjutinya. 

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Porli menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ucap Jenderal Sigit.

Polemik Perpol 10/2025 mencuat setelah Mahfud MD menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta ketentuan jabatan sipil dalam Undang-Undang ASN, serta putusan MK yang mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya