Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Kapolri Buka Peluang Revisi Perpol 10/2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. 

Hal itu disampaikan Kapolri menjawab kritik sejumlah pihak terkait ketidaksesuaian Perpol dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. 

Kapolri menekankan bahwa penerbitan Perpol telah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 


“Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi terhadap Perpol, Kapolri tidak menutup peluang. Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan dapat dilakukan melalui revisi Perpol maupun langsung pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan redaksional atau substansi. 

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak pernah bermaksud menentang putusan MK, melainkan berupaya menindaklanjutinya. 

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Porli menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ucap Jenderal Sigit.

Polemik Perpol 10/2025 mencuat setelah Mahfud MD menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta ketentuan jabatan sipil dalam Undang-Undang ASN, serta putusan MK yang mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya