Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Kapolri Buka Peluang Revisi Perpol 10/2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. 

Hal itu disampaikan Kapolri menjawab kritik sejumlah pihak terkait ketidaksesuaian Perpol dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. 

Kapolri menekankan bahwa penerbitan Perpol telah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 


“Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi terhadap Perpol, Kapolri tidak menutup peluang. Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan dapat dilakukan melalui revisi Perpol maupun langsung pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan redaksional atau substansi. 

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak pernah bermaksud menentang putusan MK, melainkan berupaya menindaklanjutinya. 

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Porli menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ucap Jenderal Sigit.

Polemik Perpol 10/2025 mencuat setelah Mahfud MD menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta ketentuan jabatan sipil dalam Undang-Undang ASN, serta putusan MK yang mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya