Berita

Kondisi lingkungan masyarakat di wilayah Sumatra Utara, pasca bencana banjir terdapat gelodongan kayu. (Foto: Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Nusantara

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana hidrometeorologi dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Meski begitu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menekankan hal ini perlu dilaksanakan secara proporsional dan berbasis status dokumen di masing-masing daerah.

Terkait Sumatera Utara, ia menjelaskan bahwa dokumen KLHS RPJPD Sumatera Utara 2025–2045 hingga kini masih dalam proses validasi. Permohonan validasi baru diajukan pada April 2024 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebelum kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.


“Dalam proses berjalan, terjadi pemisahan kelembagaan. Ini yang menyebabkan proses validasi KLHS RPJPD Sumatera Utara menjadi terkendala secara administratif,” ujarnya lewat keterangan resminya, Jumat, 19 Desember 2025.

Karena proses validasi tersebut belum tuntas dan secara kewenangan kemungkinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017, ia menilai usulan Menteri LH untuk melakukan evaluasi KLHS, khususnya terhadap Sumatera Utara, adalah langkah yang tepat dan relevan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan kebijakan harus dibedakan. Menurutnya, Sumatera Utara lebih tepat ditempatkan pada tahapan penyelesaian dan validasi dokumen KLHS, sementara Aceh dan Sumatera Barat dapat dilakukan evaluasi apabila dokumen KLHS RPJPD-nya telah selesai dan tervalidasi.

“Perlu dicek ulang secara transparan, apakah Aceh dan Sumatera Barat sudah selesai dan tervalidasi. Jangan sampai kita mengevaluasi dokumen yang secara formal pun belum tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ketiga provinsi tersebut masih berada dalam proses penyusunan atau validasi KLHS, maka langkah prioritas yang paling rasional adalah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap kegiatan usaha ekstraktif.

“Audit lingkungan harus dilakukan terlebih dahulu terhadap seluruh kegiatan ekstraktif, baik migas, mineral, kehutanan, maupun perkebunan. Ini penting sebagai langkah mitigasi cepat,” katanya.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi di 3 provinsi tersebut harus menjadi pelajaran penting (lesson learned) bahwa penyusunan dan validasi KLHS RPJPD untuk jangka 20 tahun ke depan tidak lagi bisa menggunakan asumsi lama.

“Data lingkungan dan curah hujan dalam dokumen lama sudah tidak relevan dengan realitas perubahan iklim yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hasil audit lingkungan seharusnya dapat menjadi dasar kebijakan untuk moratorium kegiatan usaha tertentu di wilayah rawan bencana.

“Keselamatan masyarakat dan ketahanan ekosistem harus menjadi prioritas utama. Jika hasil audit menunjukkan risiko tinggi, maka moratorium kegiatan ekstraktif adalah pilihan kebijakan yang sah,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya