Berita

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof Henry Indraguna:

Baca Perpol 10/2025 Jangan Sepotong-potong

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai, Perpol 10/2025 justru merupakan instrumen penataan administratif yang rapi dan semangatnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Guru Besar dan Profesor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini meminta publik membaca secara utuh dan sistematis isi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut, sehingga pemahamannya holistik dan tidak sepotong-potong.


"Apalagi skeptis karena dinilai subjektif hanya gara-gara regulasi ini diterbitkan dan diteken oleh pimpinan Polri," kata Henry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. 

Perpol 10/2025, kata Henry, harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum. 

Perpol 10/2025 yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan yang diatur dalam Perpol tersebut secara spesifik menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi. 

"Perpol ini justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Henry.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya