Berita

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof Henry Indraguna:

Baca Perpol 10/2025 Jangan Sepotong-potong

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai, Perpol 10/2025 justru merupakan instrumen penataan administratif yang rapi dan semangatnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Guru Besar dan Profesor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini meminta publik membaca secara utuh dan sistematis isi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut, sehingga pemahamannya holistik dan tidak sepotong-potong.


"Apalagi skeptis karena dinilai subjektif hanya gara-gara regulasi ini diterbitkan dan diteken oleh pimpinan Polri," kata Henry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. 

Perpol 10/2025, kata Henry, harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum. 

Perpol 10/2025 yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan yang diatur dalam Perpol tersebut secara spesifik menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi. 

"Perpol ini justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Henry.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya