Berita

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof Henry Indraguna:

Baca Perpol 10/2025 Jangan Sepotong-potong

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai, Perpol 10/2025 justru merupakan instrumen penataan administratif yang rapi dan semangatnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Guru Besar dan Profesor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini meminta publik membaca secara utuh dan sistematis isi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut, sehingga pemahamannya holistik dan tidak sepotong-potong.


"Apalagi skeptis karena dinilai subjektif hanya gara-gara regulasi ini diterbitkan dan diteken oleh pimpinan Polri," kata Henry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. 

Perpol 10/2025, kata Henry, harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum. 

Perpol 10/2025 yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan yang diatur dalam Perpol tersebut secara spesifik menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi. 

"Perpol ini justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Henry.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya