Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

Status Bencana Nasional Kewenangan Pemerintah Pusat

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan status bencana nasional banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu tentu keputusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah seperti kami,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2025. 

Meski demikian, Rano memastikan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan kepada daerah-daerah terdampak banjir bandang di Sumatera. Bantuan tersebut diberikan setelah adanya permintaan resmi dari daerah yang membutuhkan.


“Sebetulnya ada beberapa daerah yang juga kami bantu, dengan persyaratan mereka minta bantuan," kata Rano.

Rano mengungkapkan, sejak hari kedua banjir bandang terjadi, Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan awal ke Sumatera melalui jalur laut dengan dukungan TNI Angkatan Laut. Selain itu, PMI Jakarta dan Baznas Jakarta juga telah lebih dahulu bergerak di lokasi bencana.

“Itu adalah bantuan awal. PMI Jakarta, Baznas Jakarta juga sudah bergerak,” kata politikus PDIP ini.

Menurut Rano, hingga saat ini hujan masih melanda sejumlah wilayah dan potensi longsor masih terjadi di beberapa titik. Karena itu, ia menilai penanganan bencana harus dilakukan secara gotong royong oleh seluruh elemen bangsa.

“Relawan, semua NGO, pemerintah bergerak, saya pikir inilah kita hadapi bersama-sama,” pungkas Rano.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya