Berita

Pejabat Kejaksaan Agung memberikan penjelasan pers terkait OTT Jaksa Kejati Banten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Ditangkap KPK Diduga Peras WN Korsel Rp2,4 Miliar

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.

Pemerasan disebut dilakukan Bersama dua jaksa lainnya dengan melibatkan pengacara serta ahli bahasa.

"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.


Disebutkan sumber bahwa korban merupakan warga Korea Selatan yang bekerja sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke pengadilan.

Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga mulai melakukan pemerasan. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan korban.

KPK disebut telah mengendus praktik tersebut dan merencanakan operasi tangkap tangan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik itu, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut membuat proses pidana tidak berlanjut.

KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil diamankan.

Setelah OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.

Dengan alasan telah memulai penyidikan, Kejagung meminta penanganan perkara pemerasan tersebut diserahkan. KPK kemudian melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya