Berita

Pejabat Kejaksaan Agung memberikan penjelasan pers terkait OTT Jaksa Kejati Banten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Ditangkap KPK Diduga Peras WN Korsel Rp2,4 Miliar

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.

Pemerasan disebut dilakukan Bersama dua jaksa lainnya dengan melibatkan pengacara serta ahli bahasa.

"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.


Disebutkan sumber bahwa korban merupakan warga Korea Selatan yang bekerja sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke pengadilan.

Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga mulai melakukan pemerasan. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan korban.

KPK disebut telah mengendus praktik tersebut dan merencanakan operasi tangkap tangan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik itu, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut membuat proses pidana tidak berlanjut.

KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil diamankan.

Setelah OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.

Dengan alasan telah memulai penyidikan, Kejagung meminta penanganan perkara pemerasan tersebut diserahkan. KPK kemudian melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya