Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Mahfud MD:

Perpol 10/2025 Melawan Dua Undang-Undang

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 00:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri memicu perdebatan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang. 

"Pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.


Mahfud mengatakan, di dalam pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. 

Kedua, menurut Mahfud, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri. 

Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri. 

"Dengan demikian, Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya