Berita

Jimmy Masrin (tangan dipegang) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukum

DUGAAN KORUPSI LPEI

Pengacara Jimmy Masrin: Putusan Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Jimmy Masrin menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta utuh yang terungkap di persidangan. Majelis hanya melihat perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari satu sudut pandang dan mengabaikan rangkaian bukti serta keterangan lain yang disampaikan selama persidangan.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata phukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara karena Jimmy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pembiayaan ekspor LPEI.


Sementara Newin Nugroho, direktur utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta, direktur keuangan, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ditegaskan Soesilo peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah-olah sama dalam putusan hakim. Padahal secara faktual maupun yuridis peran dan kewenangan masing-masing jabatan sangat berbeda.

Soesilo juga menyinggung tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional. Menurutnya, jika hal itu ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu tidak relevan.

"Komisaris tidak mengetahui hal-hal teknis operasional seperti invoice. Itu jelas berada di luar kewenangannya," tegasnya.

Selain itu ia menilai putusan majelis sama sekali tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata.

"Kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya. Ketika perkara seperti ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, justru banyak kejanggalan yang muncul," ujar Soesilo.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada niat jahat dalam setiap tindakan yang dipermasalahkan.

Jimmy memaparkan tiga poin utama pembelaan. Pertama, ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif baik kontrak, purchase order, maupun invoice. Termasuk soal commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan terdakwa Newin Nugroho.

Menurutnya, tuntutan jaksa hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa dukungan bukti maupun kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain.

Kedua, Jimmy menegaskan pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Seluruh kewajiban finansial, kata dia, terus dipenuhi tepat waktu.

"Semua langkah yang diambil justru didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, Jimmy menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Seluruh keputusan yang diambil, katanya, merupakan pertimbangan bisnis demi keberlangsungan usaha dan tetap berada dalam koridor kesepakatan.

Ia juga membantah keras tuduhan memperkaya diri sendiri.

"Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya," tegas Jimmy dalam pledoi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya