Berita

Jimmy Masrin (tangan dipegang) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukum

DUGAAN KORUPSI LPEI

Pengacara Jimmy Masrin: Putusan Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Jimmy Masrin menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta utuh yang terungkap di persidangan. Majelis hanya melihat perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari satu sudut pandang dan mengabaikan rangkaian bukti serta keterangan lain yang disampaikan selama persidangan.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata phukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara karena Jimmy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pembiayaan ekspor LPEI.


Sementara Newin Nugroho, direktur utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta, direktur keuangan, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ditegaskan Soesilo peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah-olah sama dalam putusan hakim. Padahal secara faktual maupun yuridis peran dan kewenangan masing-masing jabatan sangat berbeda.

Soesilo juga menyinggung tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional. Menurutnya, jika hal itu ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu tidak relevan.

"Komisaris tidak mengetahui hal-hal teknis operasional seperti invoice. Itu jelas berada di luar kewenangannya," tegasnya.

Selain itu ia menilai putusan majelis sama sekali tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata.

"Kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya. Ketika perkara seperti ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, justru banyak kejanggalan yang muncul," ujar Soesilo.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada niat jahat dalam setiap tindakan yang dipermasalahkan.

Jimmy memaparkan tiga poin utama pembelaan. Pertama, ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif baik kontrak, purchase order, maupun invoice. Termasuk soal commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan terdakwa Newin Nugroho.

Menurutnya, tuntutan jaksa hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa dukungan bukti maupun kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain.

Kedua, Jimmy menegaskan pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Seluruh kewajiban finansial, kata dia, terus dipenuhi tepat waktu.

"Semua langkah yang diambil justru didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, Jimmy menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Seluruh keputusan yang diambil, katanya, merupakan pertimbangan bisnis demi keberlangsungan usaha dan tetap berada dalam koridor kesepakatan.

Ia juga membantah keras tuduhan memperkaya diri sendiri.

"Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya," tegas Jimmy dalam pledoi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya