Berita

Jimmy Masrin (tangan dipegang) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukum

DUGAAN KORUPSI LPEI

Pengacara Jimmy Masrin: Putusan Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Jimmy Masrin menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta utuh yang terungkap di persidangan. Majelis hanya melihat perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari satu sudut pandang dan mengabaikan rangkaian bukti serta keterangan lain yang disampaikan selama persidangan.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata phukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara karena Jimmy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pembiayaan ekspor LPEI.


Sementara Newin Nugroho, direktur utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta, direktur keuangan, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ditegaskan Soesilo peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah-olah sama dalam putusan hakim. Padahal secara faktual maupun yuridis peran dan kewenangan masing-masing jabatan sangat berbeda.

Soesilo juga menyinggung tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional. Menurutnya, jika hal itu ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu tidak relevan.

"Komisaris tidak mengetahui hal-hal teknis operasional seperti invoice. Itu jelas berada di luar kewenangannya," tegasnya.

Selain itu ia menilai putusan majelis sama sekali tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata.

"Kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya. Ketika perkara seperti ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, justru banyak kejanggalan yang muncul," ujar Soesilo.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada niat jahat dalam setiap tindakan yang dipermasalahkan.

Jimmy memaparkan tiga poin utama pembelaan. Pertama, ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif baik kontrak, purchase order, maupun invoice. Termasuk soal commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan terdakwa Newin Nugroho.

Menurutnya, tuntutan jaksa hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa dukungan bukti maupun kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain.

Kedua, Jimmy menegaskan pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Seluruh kewajiban finansial, kata dia, terus dipenuhi tepat waktu.

"Semua langkah yang diambil justru didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, Jimmy menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Seluruh keputusan yang diambil, katanya, merupakan pertimbangan bisnis demi keberlangsungan usaha dan tetap berada dalam koridor kesepakatan.

Ia juga membantah keras tuduhan memperkaya diri sendiri.

"Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya," tegas Jimmy dalam pledoi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya